Sampang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sampang, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura, menggelar solialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHC HT) terhadap kelompok media di aula Diskominfo Kabupaten Sampang.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Sampang, Amrin Hidayat, Kasie Penindakan dan Penyidikan kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai madura Trisilo Asih Setywan, serta Humas Prulian Simanjuntak dan para awak media yang hadir. Kegiatan sosialisasi itu berlangsung di Aula Diskominfo Kabupaten Sampang, Kamis(23/9/2021).
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan kantor KPPBC Madura, Trisilo Asih Setyawan memaparkan, hasil cukai melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) itu dapat berkontribusi dalam pembangunan di daerah termasuk di Kabupaten Sampang.
“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHC HT) di Kabupaten Sampang sebanyak 26 miliar. Jadi kalian merokok itu tidak terasa bayar pajak kepada pemerintah, tapi akhirnya akan kembali kepada rakyat termasuk kepada kalian semua,” ucap
Pihaknya juga telah melakukan operasi rokok ilegal di Kabupaten Sampang. Bahkan telah ribuan rokok kami amankan, nanti kalau ada pemusnahan barang bukti. Insyaallah kami undang temen-temen wartawan di Kabupaten Sampang.
Menurutnya, ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok tidak berpita dan juga berpita palsu biasanya pemasangannya itu tidak rapi, ada juga yang memakai pita bekas rokok. Biasanya triknya, membuka pita rokok yang legal secara perlahan-lahan setelah itu dipasang ke rokok yang ilegal tersebut. Untuk mengelabui petugas saat ada operasi.
“Jika ada saudara dan juga tetangga yang memproduksi rokok ilegal harap di sampaikan, agar segera mengurus izinnya ke Bea Cukai. Jika kalian semua ingin memberikan informasi dengan adanya pabrik rokok ilegal silahkan laporkan ke nomor What’s App Bea Cukai Madura atau langsung datang ke kantor Bea Cukai Madura (KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura) yang terletak di Kabupaten Pamekasan,” tandasnya.
Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sampang, Amrin Hidayat menyampaikan, bahwa ia melibatkan media untuk bisa bekerja sama meningkatkan pengetahuan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang ketentuan cukai dan ciri rokok ilegal di Kabupaten Sampang.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan Media di kabupaten Sampang dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang apa itu cukai rokok, dan ciri rokok ilegal. Sehingga nantinya masyarakat dapat memahami dan ikut berpartisipasi dalam memberantas cukai palsu,”tutur Amrin.
Dirinya yakin dengan adanya keterlibatan wartawan, sosialisasi soal cukai rokok ilegal itu bisa efektif dan efisien. Sebab, melalui tulisan berita yang dimuat di medianya masing-masing tentang rokok tanpa cukai atau rokok ilegal diharapkan mampu menyadarkan masyarakat akan kerugian yang ditimbulkan.
“Tujuannya adalah demi tersampaikannya edukasi terkait ketentuan cukai dan pentingnya stop rokok ilegal kepada masyarakat,” tutup Amrin.