Bangkalan – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memfasilitasi pemulangan PMI (Pekerja Migran Indonesia) asal Kabupaten Bangkalan ke daerah asalnya, Jumat (27/1/2023).
BP2MI merupakan Badan Pemerintah yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan PMI secara terpadu.
Dilansir dari laman Pemerintah Kabupaten Bangkalan, PMI itu bernama Siti Samsiah dari Desa Pangpong, Kecamatan Labang. PMI satu ini dideportasi dari negara Arab Saudi setelah sempat bekerja selama tiga bulan.
Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Disperinaker Kabupaten Bangkalan Hariyani Fitrianingsih mengatakan, PMI tersebut tidak memiliki catatan resmi (ijin resmi, red.) di Data Base Sisko TKLN atau dengan istilah Non Prosedural.
“PMI yang kita pulangkan ini bekerja di sektor informal,” ujar Hariyani Fitrianingsih, Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disperinaker Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan, Kamis (26/1/2023).
Hariyani, sapaan akrab Kabid Dispenaker ini mengatakan bahwa pemerintah (Pemerintah Kabupaten Bangkalan, red.) akan terus memberi perlindungan kepada para PMI (PMI asal Kabupaten Bangkalan, red.) yang berada di luar negeri.
Untuk itu, dia (Hariyani Fitrianingsih, red.) meminta kepada para calon pekerja migran untuk menjalani proses penempatan melalui jalur resmi.