Sumenep – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep gagal atasi parkir liar.
Berdasarkan pantauan Jurnalis Madurapers di lapangan, banyak ditemukan ditemukan parkir liar di jalan oleh karyawan dan pelanggan kafe, restoran, toko, serta perusahaan.
Kegagalan soal parkir liar tersebut, diketahui Pemkab Sumenep belum memiliki kewenangan untuk langsung menindak pelanggaran tersebut.
Meskipun Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyatakan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengganggu fungsi jalan
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, Yayak Nurwahyudi, melalui Koordinator Parkir, Moh. Hayat menyatakan bahwa penindakan terhadap parkir liar masih belum bisa dilakukan karena Raperda Parkir masih dalam proses pembahasan.
“Penindakan belum bisa dilakukan, kami masih menggodok Raperda Parkir, agar nantinya bisa menindak dan menimbulkan efek jera,” kata Moh. Hayat dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (19/07/2024).
Ia menjelaskan bahwa penindakan terhadap parkir liar saat ini masih menjadi tanggung jawab Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep sebagai pihak yang berwenang. “Penindakan saat ini masih melalui Satlantas sebagai pihak berwenang,” ujarnya.
Dia mengakui bahwa banyak kafe, toko, rumah makan, dan perusahaan lain yang lahannya tidak memadai sehingga sering menggunakan jalan sebagai tempat parkir, yang kemudian mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Jadi yang dijadikan tempat parkir itu di jalan, tentunya itu tidak konsisten dengan apa yang dipersyaratkan di perizinannya,” jelasnya.
Menurutnya, semua usaha seperti toko, kafe, dan rumah makan seharusnya memenuhi persyaratan perizinan dengan menyediakan lahan parkir yang memadai agar tidak menggunakan ruang manfaat jalan.
“Harusnya semua usaha baik toko, kafe, maupun rumah makan harus menyediakan lahan parkir yang memadai agar tidak menggunakan ruang manfaat jalan,” tambahnya.
Saat ditanya tentang tindakan Pemkab Sumenep saat ini, ia menyebut bahwa upaya yang dilakukan adalah melalui sosialisasi dan rekayasa lalu lintas.
“Kami hanya bisa melakukan rekayasa lalu lintas dan mengajukan beberapa penambahan rambu-rambu, untuk penindakan kami belum bisa,” ungkap Moh. Hayat.
Ia merinci bahwa rambu-rambu yang diajukan meliputi 100 rambu larangan, 100 rambu parkir, dan 25 rambu imbauan, yang saat ini tinggal menunggu persetujuan dari pimpinan.