Site icon Madurapers

Disperkimhub Sumenep Larang Jukir Minta Uang 

Potret salah satu petugas Jukir Disperkimhub Sumenep yang mengungkapkan rompi resmi saat menerbitkan kendaraan di Jalan Diponegoro Sumenep. (Sumber Foto: Fauzi). 

Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) larang Juru Parkir (Jukir) minta uang kepada pengendara.

Kepala Disperkimhub Sumenep, Yayak Nurwahyud melalui Sekretaris Disperkimhub Sumenep, Agus Adi Hidayat mengatakan bahwa tugas Jukir bukan narik biaya parkir, tapi bertugas untuk ngatur ketertiban pengendara.

“Tugas Jukir Disperkimhub Sumenep dilarang minta uang parkir kepada pengendara untuk daerah tertentu khusus berlangganan tapi itu tidak berlaku di daerah lain atau di luar spot lainnya,” katanya Senin (03/06/2024).

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Agus itu menambahkan bahwa petugas Jukir Disperkimhub Sumenep sudah dilengkapi dengan rompi Disperkimhub saat bertugas di 44 spot tersebut.

“Mereka (Jukir-red) yang dilengkapi dengan rompi Disperkimhub Sumenep sudah memakai rompi resmi sehingga tidak akan ambil biaya parkir kecuali bagi pengendara liter non Sumenep,”

Agus menambahkan, 44 spot lokasi tersebut adalah Jalan Diponegoro (8 titik), HPK (1 titik), PANGSUD (4 titik), HOSCOK (2 titik), Jalan H. Agus Salim (1 titik), Jalan Trunojoyo (4 titik), Jalan Zainal Abidin (1 titik), Dr.Cipto (1 titik), dan KH. Mansur (1 titik).

“Secara keseluruhan, ada 44 spot yang ada di lokasi Kota Sumenep yang dikelola Disperkimhub Sumenep termasuk parkir berlangganan dan non berlangganan,” pungkasnya.

Exit mobile version