Sumenep – Harapan dan impian membangun keluarga harmonis seketika hancur bagi Achmad Zaini (28), warga Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep. Pria ini harus menelan pil pahit ketika mengetahui istrinya, Makkiyah (24), menikah lagi dengan pria lain tanpa proses perceraian resmi.
Kabar ini semakin menyesakkan dada Zaini karena ia mendapatinya di saat dirinya masih dalam masa pemulihan pasca operasi kelenjar getah bening dan sang anak sedang sakit di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Rumah Tangga yang Diuji Cobaan
Zaini dan Makkiyah menikah pada 2019 dan sempat menjalani kehidupan yang bahagia. Setelah setahun menikah, mereka memutuskan merantau ke Tarakan untuk mencari nafkah. Keduanya pun dikaruniai seorang putri pada 2021, yang menjadi penyempurna kebahagiaan mereka.
Namun, di balik keharmonisan yang tampak di permukaan, hubungan keduanya mulai mengalami guncangan. Zaini mengaku beberapa kali memergoki istrinya menjalin hubungan dengan pria lain. Demi keutuhan rumah tangga, ia mencoba memaafkan dan mempertahankan pernikahan mereka.
Tahun 2023 menjadi titik balik ujian terbesar dalam kehidupan rumah tangga mereka. Setelah kembali ke Sumenep untuk menemui keluarga, Makkiyah justru menolak kembali ke Tarakan dengan alasan mengurus keberangkatan umrah kakek dan neneknya. Ketika anak mereka jatuh sakit di Kalimantan Utara, Zaini merasa harus kembali untuk merawatnya. Namun, niat baiknya justru mendapat penolakan dari keluarga sang istri.
“Saya diancam oleh keluarga istri agar segera menceraikannya, jika tidak, mereka mengancam akan memukul dan mematahkan kaki saya,” ungkap Zaini, mengingat tekanan yang ia terima.
Istri Menikah Lagi, Suami Terluka
Zaini yang masih berharap istrinya berubah pikiran akhirnya meninggalkan sejumlah uang, emas, ATM, dan handphone melalui bibik dan sepupunya sebagai bekal bagi Makkiyah. Namun, upaya ini sia-sia. Saat keluarganya datang ke rumah Makkiyah, ia justru menghindar dan tak mau menemui mereka.
Ketika akhirnya Zaini kembali ke Tarakan untuk menemui anaknya yang sakit, kabar mengejutkan datang. Ia melihat status WhatsApp adik iparnya yang menunjukkan Makkiyah telah menikah lagi pada 30 November 2024.
“Samawa, semoga menjadi yang pertama dan terakhir,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Hatinya hancur seketika. Dengan kondisi fisik yang belum pulih sepenuhnya, Zaini hanya bisa menangis di hadapan ayahnya. Ia tak habis pikir bagaimana istrinya bisa menikah lagi sementara ia belum pernah menceraikannya secara sah.
Menempuh Jalur Hukum
Tak ingin tinggal diam, Zaini akhirnya pulang ke Sumenep pada 19 Desember 2024 untuk mencari keadilan. Ia melaporkan Makkiyah ke Polres Sumenep atas dugaan pelanggaran Pasal 279 KUHP, yang mengatur pernikahan tanpa memenuhi syarat hukum.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya tidak bisa menerima kenyataan bahwa istri saya menikah lagi tanpa ada perceraian yang sah,” ujarnya penuh harap.
Kasus ini kini dalam proses hukum. Jika terbukti bersalah, Makkiyah dan suami barunya bisa menghadapi konsekuensi hukum atas pernikahan yang tidak sah tersebut. Polres Sumenep telah mengeluarkan laporan resmi pada 23 Desember 2024 dengan nomor STTLPM/318.SATRESKRIM/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP.