Sumenep – Semenjak terjadinya wabah Covid-19, sektor ekonomi termasuk ke dalam sektor terkena dampak yang sangat besar. Oleh sebab itu, banyak sekali usaha yang mengalami kerugian, bahkan beberapa diantaranya tidak dapat bertahan dan akhirnya gulung tikar.
Atas bencana tersebut, banyak sekali masyarakat yang terkena pemotongan pendapatan dan beberapa diantaranya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Oleh karena itu, untuk dapat bertahan hidup di masa pandemi ini, akhirnya banyak yang mencoba membuka usaha baru agar mendapatkan penghasilan.
Nasib itu juga dirasakan oleh sejumlah warga di Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, untuk membuka peluang usaha Tambak Udang. Menjadi petambak udang sepertinya sangat menjanjikan dan menggiurkan pendapatnya.
Sayangnya, tingginya minat usaha menjadi petambak udang tidak diimbangi dengan kelengkapan izin usaha. Mayoritas tambak udang di kota Keris masih berstatus ilegal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, melalui Kepala Bidang (Kabid) perizinan Kukuh Agus Susanto, mengatakan bahwa jumlah perusahaan tambak udang yang mengantongi izin di Kabupaten Sumenep masih terbilang minim.
“Berdasarkan data yang ada di kami, masih 22 perusahaan yang melalui proses perizinan. Sedangkan untuk jumlah perusahaan yang tidak melalui prosedur perizinan masih belum kami ketahui jumlahnya,” katanya, saat dimintai keterangan oleh jurnalis madurapers.com, Rabu (1/12/21).
Menurutnya, DPMPTSP tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan apalagi menutup usaha tersebut. Karena tugas DPMPTSP hanya mencatat nama perusahaan yang mengajukan permohonan izin.
“Informasinya memang banyak perusahaan ilegal. Tapi kami tidak memiliki wewenang untuk menutup tambak yang tidak mengantongi izin itu,” dalihnya.
Menyikapi tambak udang yang tidak memiliki izin, maka DPMPTSP mengatasi hal itu melalui dua bidang. Pertama bidang perizinan, yang yang mengawal proses pengajuan izin hingga tertib izin. Sedangkan bidang lainnya yaitu pengendalian dan pengawasan.
“Pada bidang ini nanti ada tim yang berkoordinasi dengan satpol PP terkait dengan pelanggaran. Sehingga akan diarahkan agar semua kegiatan usaha dapat mengantongi izin,” tuturnya.
Namun, sejauh ini tindakan tegas yang dilakukan belum sampai pada pencabutan izin. Sebab, pada saat pengajuan telah diverifikasi terlebih dahulu, baik dari posisi lokasi ataupun yang lainnya, sehingga bagi yang tidak memenuhi kriteria maka akan ditolak.
Terlebih dari itu, Agus mengatakan bahwa dari dulu tambak udang memang menjadi profesi mayoritas masyarakat Kecamatan Dungkek, Sumenep. Akan tetapi pengelolaannya masih memakai cara tradisional.
“Itu ada kelompoknya di bawah pengawasan Dinas Perikanan. Seiring waktu, akhirnya mereka mencoba tambak yang modern,” kelitnya, sembari menutup pembicaraan.