Jakarta – Komisi IV DPR RI meminta kepada Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengevaluasi Permentan 3/2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, Rabu (23/3/2022).
Pada Permentan tersebut, terdapat perubahan mengenai bentuk peremajaan kelapa sawit dengan pola kemitraan yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Saya tegaskan, dengan pola kemitraan dalam pola penyelenggara pembagian semuanya menjadi kewenangan BPDPKS tanpa memerlukan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan,” papar Ketua Komisi IV DPR RI Sudin.
“Pola kemitraan dilakukan oleh BPDPKS mengarah langsung ke perusahaan perkebunan sebagai pelaksana peremajaan, jadi tidak perlu lagi rekomendasi teknis,” paparnya lebih lanjut.
Hal itu disampaikan dia dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Pertanian di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2022 ).
Sebelumnya, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit diatur dalam Permentan 7/2019.
Pada permentan ini kewenangan ada pada Kementerian Pertanian, tepatnya pada Direktorat Jenderal Perkebunan.
“Dengan adanya ada dua pola menjadi dualisme ini yang tidak benar, kewenangan kok dikasih orang lain?” tegas Sudin.
Dalam kesimpulan rapat kerja bersama Kementan, Komisi IV DPR RI meminta Kementan untuk melakukan evaluasi untuk Permentan 3/2022.
Karena BPDPKS yang telah menerima tugas ini dinilai secara teknis tidak mengerti dan yang lebih mengerti merupakan Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan.
“Minta tinjau kembali. Karena secara teknis masalah perkebunan ada di Kementerian Pertanian atau BPDPKS,” tegas Sudin. (*)