Surabaya – Anggota DPRD Jatim, Hj. Ma’mullah Harun berharap Rancangan Undang – Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak mengganggu keberadaan (eksistensi) Madrasah di Jatim, dimana ada sejumlah pasal yang meyangkut dana BOS hingga frasa Madrasah yang disebut-sebut dihilangkan dalam rancangan beleid sistem pendidikan nasional dikhawatirkan akan menimbulkan kontroversi di masyarakat, Selasa (5/4/2022).
Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKB Ma’mullah Harun mewanti-wanti agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim tidak menghilangkan madrasah sebagai salah satu entitas pendidikan di Indonesia.
“Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas yang dirancang di DPR RI memang bagi kita aktivis madrasah kalaupun juga sebetulnya pemerintah ini sudah proporsional di dalam memposisikan madrasah.
Apabila madrasah ini diganggu dalam undang-undang. Apalagi akan digeser maka hal itu kebijakan yang kontroversial sekali,” katanya ditemui di DPRD Jatim, Selasa (5/4/2022).
Untuk diketahui, Dalam pasal-pasal draft RUU Sisdiknas yang beredar, kata madrasah memang tidak lagi tercantum. Draft RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan pada pasal 32 yang berbunyi, Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama.