Site icon Madurapers

DPRD Sampang Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Pertanggungjawaban APBD 2024

Wakil Ketua DPRD Sampang, Muhammad Iqbal Fathoni, dan Wakil Bupati Sampang Ahmad Mahfudz (ditengah), menunjukkan pengesahan Raperda

Wakil Ketua DPRD Sampang, Muhammad Iqbal Fathoni, dan Wakil Bupati Sampang Ahmad Mahfudz (di tengah), menunjukkan pengesahan Raperda (Sumber Foto: Madurapers, 2025).

Sampang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna dengan dua agenda utama, Senin (02/06/2025).

Rapat yang berlangsung di Gedung Graha Paripurna DPRD Sampang itu membahas dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 serta Raperda Kawasan Tanpa Rokok.

Wakil Ketua DPRD Sampang, Muhammad Iqbal Fathoni, memimpin langsung jalannya sidang yang turut dihadiri Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para kepala OPD, camat se-Kabupaten Sampang, pimpinan BUMD, serta seluruh anggota DPRD.

Dalam sambutannya, Iqbal Fathoni, mengapresiasi sinergi antara legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan kedua Raperda.

Ia menegaskan bahwa pengesahan ini bukan sekadar bentuk pemenuhan administrasi, melainkan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan menjawab tantangan kesehatan publik.

“Kami berharap implementasinya berjalan optimal. Perda Kawasan Tanpa Rokok menjadi langkah maju untuk menciptakan ruang publik yang sehat dan ramah bagi generasi muda,” ujar legislatif yang akrab disapa Fafan.

Sementara itu, Wakil Bupati Sampang, Ahmad Mahfudz, menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD Sampang dalam pembahasan Raperda.

Ia menilai keberhasilan pengesahan ini mencerminkan komunikasi dan koordinasi yang solid antara eksekutif dan legislatif.

“Ini membuktikan bahwa pengelolaan keuangan daerah semakin transparan dan akuntabel. Kami optimistis regulasi ini memberikan dampak positif bagi masyarakat luas,” katanya.

Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 selanjutnya akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sesuai ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Sementara itu, Perda Kawasan Tanpa Rokok telah melalui fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur berdasarkan surat gubernur tertanggal 5 Mei 2025, dan kini resmi menjadi dasar hukum dalam menciptakan lingkungan publik yang sehat dan nyaman.

Exit mobile version