DPRD Sumenep Gelar Paripurna, Bahas Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Fauzi

DPRD Sumenep Gelar Paripurna, Bahas Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Fauzi pada Kamis (08/06/2023) kemaren. (Sumber Foto: Istimewa). 

Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep terhadap Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Kegiatan yang berlangsung di ruangan Rapat DPRD Sumenep itu berlangsung pada Kamis (08/06/2023) kemaren. Diketahui, Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir.

Hadir dalam kegiatan tersebut, anggota Forkopimda, para pimpinan dan anggota DPRD Sumenep, Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala OPD, Camat, Organisasi Kemasyarakatan dan Pers.

Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir menyampaikan, Raperda Penyelenggaraan Jalan dan Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat itu telah disetujui dan disahkan.

“Ini juga sudah hasil kesepakatan dengan Gubernur Jawa Timur. Hari ini sudah sampai pada putusan Raperda tersebut,” ungkapnya, Kamis (08/06/2023).

Sedangkan untuk Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2022, kata Hamid, secara teknis juga telah memenuhi syarat untuk disetujui.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Artinya, itu secara teknis sudah memenuhi persyaratan untuk disetujui,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sumenep, H. Dewi Khalifah, saat menyampaikan beberapa laporan keuangan pemerintah daerah telah disampaikan kepada BPK tahun anggaran 2022 kemaren.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca