Site icon Madurapers

DPRD Sumenep Gelar Paripurna, Bahas Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Fauzi

DPRD Sumenep Gelar Paripurna, Bahas Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Fauzi pada Kamis (08/06/2023) kemaren. (Sumber Foto: Istimewa). 

Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep terhadap Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Kegiatan yang berlangsung di ruangan Rapat DPRD Sumenep itu berlangsung pada Kamis (08/06/2023) kemaren. Diketahui, Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir.

Hadir dalam kegiatan tersebut, anggota Forkopimda, para pimpinan dan anggota DPRD Sumenep, Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala OPD, Camat, Organisasi Kemasyarakatan dan Pers.

Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir menyampaikan, Raperda Penyelenggaraan Jalan dan Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat itu telah disetujui dan disahkan.

“Ini juga sudah hasil kesepakatan dengan Gubernur Jawa Timur. Hari ini sudah sampai pada putusan Raperda tersebut,” ungkapnya, Kamis (08/06/2023).

Sedangkan untuk Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2022, kata Hamid, secara teknis juga telah memenuhi syarat untuk disetujui.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Artinya, itu secara teknis sudah memenuhi persyaratan untuk disetujui,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sumenep, H. Dewi Khalifah, saat menyampaikan beberapa laporan keuangan pemerintah daerah telah disampaikan kepada BPK tahun anggaran 2022 kemaren.

“Laporan itu seperti, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca laporan operasional, laporan aristas, laporan perubahan likwitas dan catatan atas laporan keuangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wabub Efa mengungkapkan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah laporan keuangan pemerintah daerah yang kredibilitasnya tercermin dari hasil audit BPK, untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemkab Sumenep tahun anggaran 2022 dengan menyesuaikan akuntabilitas pemerintah.

“Syukurlah atas kerja sama yang baik dari semua pihak Pemerintah Kabupaten Sumenep meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang keenam kalinya secara berturut-turut,” tandasnya.

Sebatas informasi tambahan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep dilanjutkan Penyampaian Laporan Pansus, Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Tentang Raperda.

Adapun Penyelenggaraan Jalan yang dibacakan juru bicara Pansus, M. Muhri, dan Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat yang dibacakan juru bicara Pansus, H. Suroyo.

Exit mobile version