Bangkalan – Dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kembali mencuat di Kabupaten Bangkalan. Kali ini, Kepala Desa (Kades) Lombang Laok, Kecamatan Blega, menjadi sorotan karena diduga menutup-nutupi informasi publik terkait APBDes 2024.
Moch. Solehuddin, salah satu warga setempat, mengaku telah mengajukan permohonan salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) serta hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Namun, hingga kini, ia belum menerima tanggapan dari kepala desa maupun perangkat desa lainnya.
“Saya bersurat kepada kepala desa serta perangkat desa termasuk bendahara dan operator desa, namun hingga kini belum ada respon sama sekali,” kata Moch. Solehuddin. Padahal, menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur kewajiban desa dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Bahkan, Pasal 39 ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 secara jelas menyebutkan bahwa kepala desa harus menyampaikan informasi mengenai APBDes kepada masyarakat.
Solehuddin menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui seluruh proses pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Menurutnya, keterbukaan ini sangat penting agar masyarakat bisa turut serta dalam pengawasan penggunaan anggaran desa.
“Ini uang negara, bukan uang kepala desa. Ini dimaksudkan agar masyarakat juga ikut mengawasi, sehingga ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa itu,” tambahnya. Ia menilai bahwa minimnya transparansi berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa banyak warga desa yang tidak mengetahui status dana desa yang dikelola oleh pemerintah desa. Masyarakat seharusnya mendapatkan informasi mengenai besaran dana yang diterima desa serta penggunaannya secara rutin dan terbuka.
Dugaan ketidaktransparanan ini semakin memperkuat spekulasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di Lombang Laok. Pasalnya, hingga saat ini, kepala desa belum memberikan klarifikasi ataupun tanggapan terkait permintaan informasi dari masyarakat.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Lombang Laok, Machfud, memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan apapun. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak desa terkait persoalan keterbukaan informasi publik.
Masyarakat berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait segera turun tangan untuk memastikan transparansi anggaran desa. Jika terbukti ada penyimpangan, maka pihak berwenang diharapkan dapat mengambil tindakan tegas agar dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.