Site icon Madurapers

Eksploitasi Pasir dan Greenwashing: Ancaman Ekologi Laut

Abdul Mukhlis, Pemerhati Sosial, Politik dan Kebijakan Publik, Alumni Magister Ilmu Politik dengan Minat Studi Analisis Politik di Universitas Airlangga, Surabaya

Abdul Mukhlis, Pemerhati Sosial, Politik dan Kebijakan Publik, Alumni Magister Ilmu Politik dengan Minat Studi Analisis Politik di Universitas Airlangga, Surabaya (Dok. Madurapers, 2025).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 membuka kembali ekspor pasir laut yang sebelumnya dilarang selama dua dekade. Kebijakan ini menjadi dasar eksploitasi pasir laut yang kini kembali berlangsung di Indonesia, namun memicu kekhawatiran terhadap dampak ekologis dan keberlanjutan lingkungan.

Respon masyarakat beragam. Kelompok lingkungan seperti Walhi dan Greenpeace menentang keras, dengan alasan eksploitasi pasir laut mempercepat degradasi ekosistem pesisir dan mengancam kehidupan nelayan.

Sebaliknya, pelaku industri dan pemerintah daerah melihatnya sebagai peluang meningkatkan pendapatan serta pembangunan infrastruktur. Demonstrasi terjadi di berbagai wilayah pesisir, terutama yang terdampak langsung. Nelayan khawatir hasil tangkapan berkurang, sementara aktivis lingkungan menuntut transparansi dalam implementasi kebijakan ini.

 

Eksploitasi Pasir Laut: Antara Kepentingan Ekonomi dan Lingkungan

Penambangan pasir laut menjadi cara instan meraih keuntungan di Indonesia. Dengan tingginya kebutuhan material untuk konstruksi dan reklamasi, isu ini kembali mencuat. Kebijakan terkait memunculkan pertanyaan serius tentang komitmen pemerintah terhadap politik hijau dan keberlanjutan lingkungan.

Di satu sisi, pemerintah berbicara tentang pembangunan berkelanjutan dan ekonomi hijau, tetapi di sisi lain, eksploitasi pasir laut tetap berlangsung dengan dampak ekologis yang mengkhawatirkan. Fenomena ini mencerminkan kontradiksi kebijakan yang berpotensi menjadi praktik greenwashing—di mana pemerintah dan perusahaan mengklaim kepedulian lingkungan sambil terus mengeksploitasi sumber daya alam.

Teori greenwashing menjelaskan bagaimana kebijakan yang tampak pro-lingkungan sering kali hanya strategi meredam kritik publik, sementara tindakan nyata justru bertentangan dengan klaim tersebut. Pemerintah dan korporasi kerap menggunakan narasi keberlanjutan untuk menarik dukungan, meskipun praktik eksploitasi tetap berlanjut.

 

Dampak Lingkungan dan Sosial dari Eksploitasi Pasir Laut

Pembukaan kembali ekspor pasir laut diklaim sebagai upaya untuk mengelola sedimentasi laut secara berkelanjutan. Namun, tanpa pengawasan yang ketat, kebijakan ini berpotensi mengulang kembali dampak destruktif yang pernah terjadi sebelum larangan diberlakukan pada 2003.

Salah satu dampak utama yang terjadi adalah abrasi pantai dan erosi pesisir. Aktivitas penambangan pasir yang berlangsung di perairan lepas menghilangkan lapisan pelindung alami pantai, membuat garis pantai semakin terkikis akibat gelombang laut. Dalam jangka panjang, fenomena ini berpotensi menyebabkan perubahan besar pada lanskap pesisir, mengancam permukiman masyarakat pesisir, dan memperburuk risiko bencana alam seperti banjir rob.

Selain itu, eksploitasi pasir laut juga menyebabkan rusaknya habitat laut dan terumbu karang. Penambangan pasir dalam skala besar mengakibatkan kekeruhan air yang menghambat masuknya sinar matahari ke dalam ekosistem bawah laut.

Akibatnya, terumbu karang yang bergantung pada cahaya matahari untuk bertahan hidup mengalami kematian massal. Kerusakan ini tidak hanya mengurangi keanekaragaman hayati laut, tetapi juga berdampak langsung pada spesies ikan yang bergantung pada ekosistem terumbu karang sebagai tempat berkembang biak dan mencari makan.

Dampak lain yang dirasakan langsung oleh masyarakat adalah penurunan hasil tangkapan nelayan. Dengan rusaknya ekosistem laut dan berkurangnya populasi ikan, nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya pada perairan sekitar mengalami penurunan pendapatan yang drastis.

Studi dari Walhi menunjukkan bahwa di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, hasil tangkapan ikan nelayan turun hingga 60% setelah aktivitas penambangan pasir meningkat. Kondisi ini memperparah ketidakstabilan ekonomi masyarakat pesisir, yang sebagian besar sudah berada dalam kondisi rentan secara sosial dan ekonomi.

Selain itu, pasir yang dikeruk dari dasar laut mengakibatkan ketidakstabilan tanah dan mempercepat erosi pantai, meningkatkan ancaman hilangnya pulau-pulau kecil. Pulau-pulau kecil yang sebelumnya berfungsi sebagai benteng alami terhadap gelombang laut kini semakin rentan terhadap abrasi dan berisiko tenggelam seiring waktu. Jika eksploitasi pasir laut tidak dikendalikan dengan baik, maka risiko kehilangan lebih banyak pulau kecil dalam dekade mendatang akan semakin tinggi.

 

Pesanan Ekonomi Global di Balik Eksploitasi Pasir Laut

Selain kepentingan nasional, eksploitasi pasir laut juga berkaitan dengan pesanan ekonomi global. Negara-negara dengan pertumbuhan infrastruktur yang pesat, terutama di Asia, memiliki kebutuhan tinggi akan pasir sebagai bahan utama konstruksi dan reklamasi. Singapura, misalnya, merupakan salah satu pengimpor terbesar pasir laut dan telah lama bergantung pada pasokan dari negara-negara tetangganya. Tidak hanya Singapura, negara-negara seperti China dan Uni Emirat Arab juga memiliki permintaan tinggi terhadap pasir untuk proyek-proyek reklamasi dan ekspansi perkotaan.

Dalam konteks ekonomi global, eksploitasi pasir laut bukan hanya tentang kepentingan nasional, tetapi juga bagian dari rantai pasokan global yang melibatkan perusahaan multinasional dan investasi asing. Hal ini memperumit pengambilan keputusan dalam kebijakan eksploitasi sumber daya alam, karena tekanan ekonomi internasional sering kali memengaruhi keputusan domestik.

Mantan Presiden Joko Widodo saat memerintah dalam beberapa kesempatan telah mengajak investor global dan nasional untuk berinvestasi di Indonesia, termasuk dalam sektor pertambangan dan infrastruktur. Dalam pidatonya, penegasan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan kemudahan investasi dan menyiapkan lahan bagi investor. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penyederhanaan regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang mempermudah perizinan dan eksploitasi sumber daya alam, termasuk pasir laut.

 

Kesimpulan

Dengan adanya dorongan investasi besar-besaran, eksploitasi pasir laut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menarik modal asing dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Namun, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Jika tidak ada regulasi ketat dan pengawasan yang kuat, pembukaan kembali ekspor pasir laut hanya akan mempercepat degradasi lingkungan, memperburuk ketimpangan sosial, dan mengancam keberlanjutan ekologi laut Indonesia.

Pendekatan sosial-ekonomi berkelanjutan yang berbasis pada masyarakat dan lingkungan harus menjadi prioritas dalam pengelolaan sumber daya pesisir. Kebijakan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat pesisir, penguatan ekonomi berbasis kelautan yang ramah lingkungan, serta inovasi dalam pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan dapat menjadi solusi untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Tanpa langkah konkret untuk membangun ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, eksploitasi pasir laut hanya akan menjadi ancaman jangka panjang bagi ekologi dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

 

Abdul Mukhlis, Pemerhati Sosial, Politik dan Kebijakan Publik, Alumni Magister Ilmu Politik

Universitas Airlangga, Surabaya.

Exit mobile version