Site icon Madurapers

Emergency Exit: Problematika Pemilu 2024

Choliq Noor, anggota Penitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 2023-2024, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan

Choliq Noor, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 2023-2024, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan (Dok. Madurapers, 2024).

Dalam demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) adalah implementasi hak-hak politik (political rights) warga negara, yaitu hak untuk memilih dan dipilih, yang dijamin oleh UUD 1945. Ketentuannya diatur pada Pasal 27 ayat (1 dan 2), Pasal 28, Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Pemilu memungkinkan rakyat untuk membatasi kekuasaan pemerintah dan berpartisipasi aktif dalam proses politik tanpa intimidasi. Pemilu (general election) juga merupakan syarat minimum bagi sebuah negara demokratis, di mana sistem demokrasi dianggap berjalan baik ketika terdapat Pemilu berlangsung dengan jujur, adil dan periodik serta ada jaminan atas hak-hak politik dan kebebasan masyarakat sipil.

Pada tahun 2024, Indonesia kembali menggelar Pemilu, sebuah momen penting dalam perjalanan demokrasi negara ini. Pemilu bukan hanya sekadar rutinitas, tetapi juga cerminan dari kekuatan suara rakyat dalam mengontrol pemerintahan melalui hak suara yang dimiliki. Namun, di balik keheningan kotak suara, terdapat sejumlah tantangan dan masalah yang harus dihadapi agar proses demokrasi ini berjalan dengan lancar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memegang peranan krusial dalam penyelenggaraan Pemilu. Lembaga ini tentu dituntut harus mampu merancang strategi yang matang untuk menghadapi tahapan-tahapan Pemilu yang kompleks, termasuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) yang juga dilaksanakan serentak dalam tahun ini.

Dua strategi utama yang harus diperhatikan adalah: (1) exit strategy (strategi eksekusi atau keluar) untuk menjalankan tahapan Pemilu dengan baik, dan (2) exit strategy lainnya untuk mengantisipasi masalah pasca-Pemilu, terutama terkait administrasi yang dapat menjadi celah bagi kecurangan.

Terkait dengan masalah itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam menangani sengketa terkait Pemilu. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa terkait pelanggaran Pemilu, termasuk menguji kebenaran tindakan atau keputusan KPU dan mengembalikan hak peserta pemilihan jika diperlukan.

Pada hari pemungutan dan penghitungan suara, KPU harus memastikan bahwa semua prosedur administrasi diikuti dengan ketat. Kotak suara harus tersegel dengan baik, daftar hadir pemilih harus lengkap, dan pembukaan kotak suara harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Contohnya, kotak suara harus tersegel, daftar hadir pemilih harus ada, dan pembukaan kotak suara harus sesuai prosedur. Masalah administrasi semacam ini dapat menjadi dasar untuk sengketa hasil Pemilu, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan pemungutan suara ulang atau bahkan tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Masalah administrasi semacam ini dapat menjadi sumber perselisihan terkait hasil Pemilu. Oleh karena itu, penyelesaian perselisihan harus dilakukan segera, bahkan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk mencegah eskalasi masalah yang lebih besar di tingkat yang lebih tinggi, seperti Mahkamah Konstitusi (MK).

Komunikasi yang baik dan administrasi yang tertib merupakan hal yang tak boleh diabaikan. Laporan terkait perselisihan harus memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk adanya kerugian yang ditimbulkan langsung oleh peserta Pemilu lainnya.

Pengawas Pemilu di tingkat TPS memiliki peranan krusial dalam mencegah eskalasi masalah ke tingkat yang lebih tinggi. Keterlibatan mereka dapat membantu meminimalisir potensi pelanggaran dan sengketa hukum yang dapat merugikan proses demokratis.

Penyelesaian perselisihan merupakan tahapan penting dalam proses Pemilu, dan harus dilakukan dengan cermat serta mengedepankan solusi yang menguntungkan semua pihak. Ini penting karena penyelesaian perselisihan tidak boleh memakan waktu terlalu lama, dan harus memberikan keadilan kepada semua peserta pemilihan.

Dengan demikian, menjaga integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu adalah kunci keberhasilan demokrasi elektoral. Dengan memastikan semua tahapan Pemilu berjalan lancar dan masalah-masalah potensial ditangani dengan tepat, Indonesia dapat melanjutkan tradisi demokratisnya dengan teguh dan memberikan kepercayaan kepada rakyat bahwa suara mereka dihargai dan dihitung dengan baik.

 

Choliq Noor adalah aktivis pergerakan politik yang juga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Periode 2023-2024.

Exit mobile version