Fakta Persidangan Ungkap Mulya Hadi Tak Pernah Kuasai Objek Sengketa di Jalan Puncak Permai Utara III

Madurapers
Pihak Penggugat dan Tergugat saling membuka bukti dalam persidangan perkara sengketa tanah di Jalan Puncak Permai Utara III, Selasa (7/12/2021) di PN Surabaya (Sumber foto : Fajar Yudha Wardhana)

Surabaya – Adhidarma Wicaksono dari Kantor Wicaksono & Co selaku kuasa hukum Widowati Hartono, pemilik tanah di Jalan Puncak Permai Utara III No. 5-7, Surabaya mengirimkan press release kepada madurapers.com, Rabu (7/12/2021) menanggapi persidangan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya antara Mulya Hadi (Penggugat) vs Widowati Hartono (Tergugat) tentang kepemilikan lahan seluas kurang lebih 6.850 m2 di Jalan Puncak Permai Utara III.

Adhi, panggilan karibnya, mengatakan saksi yang diajukan oleh Penggugat dalam persidangan perkara Nomor 374/Pdt.G/2021/PN.SBY pada tanggal 30 November 2021 semakin menegaskan fakta bahwa ahli waris Randim P. Warsiah tidak pernah menguasai lahan secara yuridis maupun secara fisik. Menurutnya, kedua saksi memberikan pernyataan berbeda saat ditanyakan mengenai proses Pemeriksaan Setempat (PS) pada Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN.

Saksi pertama terang Adhi yakni Pentarto, S.Sos, M.Si. menyatakan ahli waris Randim P. Warsiah menguasai tanah dengan adanya kambing di objek sengketa. Sedangkan, saksi kedua menurut Adhi yakni, Ridwan Setiyawan Royani menyatakan tanah tersebut tanah kosong.

“Penguasaan fisik yang diakui Ridwan Setiyawan Royani hanyalah asumsi belaka,” tegas Adhi dalam keterangan tertulisnya tersebut.

Kedua saksi secara tegas kata Adhi menyatakan adanya bangunan tembok yang berdiri di tanah objek sengketa dan tidak mengetahui siapa yang membangun tembok tersebut. Perlu kami informasikan jelas Adhi, tembok yang berdiri tersebut adalah bangunan yang dibangun oleh klien kami pemilik tanah di Jalan Puncak Permai Utara III No. 5-7, Surabaya.

Pengacara pemilik lahan tersebut menambahkan, kedua saksi yang dihadirkan penggugat ke pengadilan tidak dapat menjelaskan sejarah tanah yang berada di Jalan Puncak Permai Utara III No. 5-7, Surabaya. Kedua saksi urai Adhi juga tidak dapat menerangkan bagaimana persil-persil ahli waris Randim P. Warsiah dapat berubah dan dirubah, serta batas-batas penunjukan dan cara penunjukan batas-batas yang tidak jelas.

“Kedua saksi tersebut hanya bisa menjelaskan tanah itu sekarang berada di Kelurahan Lontar dan juga peta wilayah kelurahan yang ditampilkan dalam persidangan pun sangatlah diragukan karena tidak mempunyai dasar hukum yang jelas,” bebernya.

Kemudian Adhi mengatakan kedua saksi juga menerangkan memang benar pada buku Kelurahan ada catatan persil milik Kotamadya Surabaya KMS, sehingga secara tegas saksi-saksi tersebut mengakui adanya pembebasan tanah di wilayah tersebut dan secara jelas mengakui bahwa di daerah tersebut juga telah banyak terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Adhi juga mempertanyakan status saksi pertama, yakni Pentarto, S.Sos, M.Si., yang mengaku menjabat menjadi Lurah Lontar pada tanggal 27 November 1998 sampai dengan 1 Oktober 2002. Sebab, ujar Adhi, saat ditunjukan di persidangan mengenai bukti surat Lurah Lontar tertanggal 30 November 1998 yang bertandatangan bukan tercantum atas nama Pentarto, S.Sos, M. Si, sehingga aksi pertama itu tidak bisa menjelaskan dan kebingunan akan hal tersebut.

Begitu juga dengan saksi kedua yakni Ridwan Setiyawan Royani yang memberikan keterangan di persidangan menurut Adhi bertentangan dengan fakta sebenarnya. Saksi Ridwan Setiyawan Royani selama menjabat tutur Adhi pernah menerbitkan surat yang pada intinya menerangkan Petok D atas nama Kotamadya Surabaya dialihkan atau dilepaskan ke PT Darmo Permai, namun, di persidangan berpendapat sebaliknya.

“Berdasarkan keterangan kedua saksi secara tegas menyebutkan administrasi pertanahan dapat berubah, namun letak objek tidak berubah. Hal tersebut menjelaskan apabila adanya perubahan administrasi dalam Kelurahan maupun Kecamatan tetap tidak merubah letak objek tanah,” tandasnya.

Lebih lanjut Adhi membuka fakta-fakta baru pada persidangan perkara No. 374/Pdt.G/2021/PN.SBY tanggal 7 Desember 2021 dengan agenda Saksi Penggugat. Dia menilai klaim kepemilikan Mulya Hadi selaku Penggugat tidak didukung fakta di lapangan seperti diutarakan Mantan Lurah Lontar tahun 2005-2013, Harun Ismail dalam keterangannya sebagai saksi yang diambil sumpah di hadapan Majelis Hakim PN Surabaya menyatakan objek tanah milik Mulya Hadi berada di Simpang Darmo.