Sumenep – Aktivis Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) Tolak Amir mengecam rencana pembangunan tambak garam di pesisir Pantai Gersik Putih, Dusun Tapakerbau, Kecamatan Gapura, yang merugikan masyarakat tempatan, Selasa (2/5/2023).
Pasalnya, pesisir pantai tersebut nantinya akan direklamasi dan dialihfungsikan menjadi pembangunan tambak garam. Padahal, dari pantai ini ladang mata pencarian masyarakat Desa Gersik Putih. Sehingga karenanya akan hilang dan kesulitan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.
“Bahkan, masyarakat Dusun Tapakerbau yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) tidak setuju dan melakukan pencegahan terhadap pembangunan tambak garam tersebut, karena dinilai sangat merugikan masyarakat,” ucapnya, Selasa (02/05/2023).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan jika alih fungsi pesisir pantai tersebut, yang diduga diorganisir oleh Kepala Desa, jelas bertengtangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Huruf a, Pasal 28 huruf b, Pasal 30 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf g Perda Kabupaten Sumenep No. 12 Tahun 2013 dan melanggar Pasal 52 ayat (2) huruf a PP No 13 Tahun 2017 yang mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
“Serta pasal 17 UU No 1 Tahun 2014, regulasi perubahan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” katanya merinci.
“Dalam Perda No 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep, jelas bahwa wilayah pesisir Pantai Gersik Putih terklasifikasi sebagai wilayah lindung yang memang mutlak tidak boleh dialihfungsikan,” sambungnya.
Pria yang akrab disapa Amir itu menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sumenep (Pemkab) atau Organisasi Prangkat Daerah (OPD ) harus tegas melarang Kawasan Pesisir Gersik Putih untuk dijadikan zonasi tambak garam meskipun dengan dalih Bersertifikat Hak Milik (SHM).
“Karena menurut Pasal 17 ayat (2 dan 4) UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil menegaskan, bahwa Pemeberian Izin Lokasi wajib mempertimbangkan kelestarian Ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing serta izin lokasi pemanfaatan pesisir pantai tidak dapat diberikan pada zona inti di kawasan konservasi, alur laut, kawasan pelabuhan, dan pantai umum,” jelasnya.
Oleh karena itu, tambah kata Amir, perlu adanya pengawalan terkait privatisasi pesisir pantai untuk kepentingan perorangan yang diklaim mempunyai sertifikat Hak Milik ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Sumenep.
“Penting adanya pengawalan privatisasi pesisir pantai, karena alih fungsi pesisir Pantai Gersik Putih sangat bertentangan dengan regulasi yang ada,” tandasnya.