Bangkalan – Pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2023 di Kabupaten Bangkalan sampai saat ini belum ada kejelasan. Bahkan, beredar isu di masyarakat bahwa pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bangkalan ini akan ditunda hingga tahun 2025.
Dikutip dari Pandangan Umum (PU) Fraksi PDI-P DPRD Bangkalan yang beredar di sosial media, fraksi ini meminta penjelasan Pemkab Bangkalan terkait pelaksanaan Pilkades serentak tahap 2 (kedua) tahun 2023. Hal ini karena sampai saat ini belum ada tahapan yang jelas terkait pelaksanaan Pilkades.
Mengingat masih banyaknya program-program dan visi-misi Bupati Bangkalan yang belum terselesaikan serta besaran defisit anggaran di tahun 2023 yang cukup besar, maka Fraksi PDIP-P DPRD Bangkalan mendukung rancangqn penundaan Pilkades tahap 2 ke tahun 2025.
“Oleh karena itu, agar tujuan pemerintah Kabupaten Bangkalan bisa menciptakan masyarakat yang religius dan sejahtera,” dikutip dalam pandangan umum fraksi PDI Perjuangan, Senin (10/10/2022).
Menanggapi hal itu, Ahmad Annur Ketua aktivis pemuda berterimakasih kepada PDI-P sudah mewakili suara kami di rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan. Tentu, apa yang menjadi pertimbangan dalam pandangan fraksi itu tidak berangkat dari hal kosong.
“Saya berterimakasih kepada juru bicara fraksi ini dalam pandangan umum (PU) DPRD Kabupaten Bangkalan, karena sudah mewakili kami terkait penundaan Pilkades tahap 2 tahun 2025,” kata Ahmad kepada awak media ini. Senin, (10/10/2023).
Ketua LSM Pemuda itu juga mendukung penuh Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk menunda pelaksanaan Pilkades serentak tahap II ini digelar tahun 2025 nanti.
Alasannya, karena sampai hari ini, bupati Bangkalan juga belum menentukan waktu pelaksanaan. Kedua karena TFPKD belum juga menentukan tahapan apa saja yang harus dilakukan. Bahkan, apa yang dilakukan oleh TFPKD membentuk Panitia P2KD di desa adalah bentuk pembusukan terhadap kinerja pemerintah Bangkalan.
“Bupati sampai hari ini belum menentukan waktu, tapi TFPKD Bangkalan sudah mengatakan Pilkades serentak tahap II akan digelar bulan Mei, ini adalah pembohongan terhadap publik. Sebab hanya Bupati yang punya otoritas itu,” pungkasnya.