Site icon Madurapers

Fraksi PKB Gagas Pansus, Politisi Demokrat Sebut Jangan Jadi Wacana Kosong

Moh. Hanafi, Anggota DPRD Sumenep Fraksi Demokrat. (Sumber Foto: Istimewa).

Sumenep – Wacana pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengusut dugaan penyimpangan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Kabupaten Sumenep yang dilontarkan Fraksi PKB mendapat respons tajam dari anggota dewan lainnya. Salah satu yang menyoroti wacana tersebut adalah Moh. Hanafi dari Fraksi Demokrat.

Dalam Sidang Paripurna DPRD Sumenep yang digelar Rabu (23/4/2025), politisi senior asal Pulau Kangean itu menyampaikan dukungan terbuka terhadap usulan tersebut. Melalui interupsi di tengah sidang, Hanafi menegaskan bahwa dirinya sejalan dengan sikap Fraksi PKB dan mendorong agar wacana pembentukan pansus tidak berhenti sebagai isu semata

“Saya membaca banyak pemberitaan soal wacana pansus dan posko pengaduan BSPS yang digagas Komisi III. Kami sangat mengapresiasi langkah itu. Tapi saya tekankan, jika ingin serius, jalankan secara sungguh-sungguh. Jangan hanya jadi sorotan sesaat di ruang publik,” ujar Hanafi.

Ia menegaskan, jika tidak ada keseriusan dalam menindaklanjuti wacana tersebut, maka lebih baik polemik dihentikan agar tidak memunculkan kebingungan di tengah masyarakat. Menurutnya, kejelasan sangat penting, mengingat persoalan program BSPS juga muncul dalam berbagai aspirasi saat masa reses berlangsung.

Tak hanya itu, Hanafi juga meminta pimpinan DPRD untuk menjelaskan mekanisme pengambilan keputusan di setiap alat kelengkapan dewan, termasuk di level komisi. Hal ini penting agar masyarakat mendapat pemahaman yang utuh dan tidak terjebak dalam simpang siur informasi.

“Langkah ini perlu diluruskan agar tidak ada mispersepsi, apalagi program BSPS ini berkaitan langsung dengan masyarakat bawah,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, telah mengumumkan pembukaan posko pengaduan masyarakat terkait program BSPS 2024. Posko ini aktif selama 10 hari, mulai 21 April 2025, setiap pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.

Tujuannya untuk menjaring laporan dari penerima manfaat, perangkat desa, hingga tokoh masyarakat yang memiliki informasi dan bukti terkait dugaan penyimpangan.

Exit mobile version