Sumenep — Sejumlah massa aksi demonstrasi yang tergabung dalam Gerakan Perjuangan Demokrasi Rakyat (GPDR) datangi gedung Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jumat (01/10/2021) pukul 13.00 WIB, siang.
Pada aksi ini, GPDR membawa tiga tuntutan, di antaranya mendesak pihak Disperindag Sumenep agar segera menyelesaikan dan memaksimalkan pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Bantuan dan Kecamatan Kangayan.
Kedua, GPDR menuntut Disperindag Sumenep agar memberikan transparansi terkait anggaran dan perencanaan proyek pembangunan pasar tradisional di dua kecamatan tersebut.
Terakhir, GPDR meminta pihak Disperindag agar mengusut tuntas dan memberhentikan penanggung jawab pembangunan pasar tradisional itu yang dinilai menyebabkan lambatnya pembangunan.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi demonstrasi, Dimas Wahyu Abdillah mengatakan bahwa pasar tradisional di Kecamatan Kangayan telah diresmikan oleh Bupati Sumenep periode 2015-2020, Busyro Karim pada tahun 2020 lalu.
“Akan tetapi, sampai saat ini masih belum selesai dan belum difungsikan. Padahal total anggaran mencapai 14 miliar, tetapi realitanya pasar tradisional di Kecamatan Kangayan masih tidak jelas dari segi pembangunan dan pengelolaannya,” jelas Dimas pada media ini, Jumat (01/10/2021).
Tidak hanya terjadi di Kecamatan Kangayan, kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Batuan, Sumenep. Pembangunan pasar tradisional di kecamatan ini menurut Dimas sudah diagendakan sejak tahun 2018. Akan tetapi pembangunannya belum terlaksana hingga saat ini.
“Total anggaran untuk pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Batuan pun terbilang besar, yakni mencapai 9 miliar. Tetapi sampai saat ini, hanya ada tanah kosong dengan papan nama milik Disperindag,” tambahnya.
Lebih parahnya lagi, dirinya menyebutkan bahwa tanah yang akan dijadikan tempat pasar tradisional di Kecamatan Batuan itu menuai sengketa dan kasusnya belum mampu terselesaikan sampai sekarang.
“Hal ini membuktikan bahwa Disperindag tidak melakukan perencanaan secara matang sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional,” tukasnya.
Editor: Moh. Ridlwan