Gaji Ke-13: Sejarah dan Signifikansinya

gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri
Ilustrasi gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri (Dok. Modifikasi Madurapers dari beberapa media, 2021).

Bangkalan – Sesuai dengan UU APBN Tahun 2022, Pemerintah Pusat akan mencairkan gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri pada Juni-Juli 2022.

Komponen gaji ke-13 ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/umum dengan besaran sesuai dengan gaji yang diterima bulan Juni.

Pemberian gaji ke-13 kepada ASN dan TNI/Polri tersebut sangat tergantung pada kondisi keuangan negara.

Menurut sejarahnya pemberian gaji ke-13 ini sudah ada sejak rezim Orde Lama (Orla). Pemerintah Orla menetapkan kebijakan itu pada tahun 1969.

Di era rezim Orde Baru (Orba), gaji ke-13 kembali diberikan sejak tahun 1979, kecuali tahun 1980-1982 dan 1984. Ketentuannya berdasarkan pada Instruksi Presiden.

Alasan pemerintah tidak memberikan gaji ke-13 pada tahun 1980-1982 karena pemerintah telah memberikan perbaikan penghasilan kepada PNS dan TNI/Polri.

Sedangkan untuk tahun 1984 alasan pemerintah karena sebelumnya sudah ada kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri sebesar 15 persen.

Pada tahun 1983, pemberian gaji ke-13 dicairkan oleh pemerintah Orba pada bulan Juli 1983.

Di era reformasi gaji ke-13 mulai diberikan kembali oleh pemerintah pada tahun 2004, era Pemerintahan Presiden Megawati.

Alasan pemberian gaji ke-13 oleh pemerintah sebagai kompensasi terhadap gaji ASN yang tidak naik di tahun 2004.

Uang gaji ke-13 ini sangat signifikan bagi ASN dan TNI/Polri. Hal ini karena pendapatan mereka, mayoritas sangat tergantung dari gaji yang diberikan pemerintah.

Sehingga gaji ke-13 tersebut, diharapkan pemerintah dapat meringankan beban pengeluaran ekonomi para ASN dan TNi/Polri. Pengeluaran tersebut seperti kebutuhan rumah tangga, biaya sekolah anak, dan kebutuhan lainnya.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca