Bangkalan – Sesuai dengan UU APBN Tahun 2022, Pemerintah Pusat akan mencairkan gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri pada Juni-Juli 2022.
Komponen gaji ke-13 ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/umum dengan besaran sesuai dengan gaji yang diterima bulan Juni.
Pemberian gaji ke-13 kepada ASN dan TNI/Polri tersebut sangat tergantung pada kondisi keuangan negara.
Menurut sejarahnya pemberian gaji ke-13 ini sudah ada sejak rezim Orde Lama (Orla). Pemerintah Orla menetapkan kebijakan itu pada tahun 1969.
Di era rezim Orde Baru (Orba), gaji ke-13 kembali diberikan sejak tahun 1979, kecuali tahun 1980-1982 dan 1984. Ketentuannya berdasarkan pada Instruksi Presiden.
Alasan pemerintah tidak memberikan gaji ke-13 pada tahun 1980-1982 karena pemerintah telah memberikan perbaikan penghasilan kepada PNS dan TNI/Polri.
Sedangkan untuk tahun 1984 alasan pemerintah karena sebelumnya sudah ada kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri sebesar 15 persen.
Pada tahun 1983, pemberian gaji ke-13 dicairkan oleh pemerintah Orba pada bulan Juli 1983.
Di era reformasi gaji ke-13 mulai diberikan kembali oleh pemerintah pada tahun 2004, era Pemerintahan Presiden Megawati.
Alasan pemberian gaji ke-13 oleh pemerintah sebagai kompensasi terhadap gaji ASN yang tidak naik di tahun 2004.
Uang gaji ke-13 ini sangat signifikan bagi ASN dan TNI/Polri. Hal ini karena pendapatan mereka, mayoritas sangat tergantung dari gaji yang diberikan pemerintah.
Sehingga gaji ke-13 tersebut, diharapkan pemerintah dapat meringankan beban pengeluaran ekonomi para ASN dan TNi/Polri. Pengeluaran tersebut seperti kebutuhan rumah tangga, biaya sekolah anak, dan kebutuhan lainnya.