Jakarta – Kesepakatan gencatan senjata permanen antara Hamas dan Israel akhirnya tercapai dan diumumkan oleh Perdana Menteri Qatar Sheikh Mohammed Bin Abdulrahman Al Thani, yang bertindak sebagai mediator utama, pada Rabu (15/01/2025).
Kesepakatan tersebut mencakup pertukaran tahanan dan sandera antara kedua pihak yang bertikai di Jalur Gaza, memberikan harapan untuk mengakhiri kekerasan yang telah berlangsung lama.
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, menyambut baik gencatan senjata ini, seraya menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan implementasi terlambat dari mandat Resolusi Dewan Keamanan PBB 2735.
Mardani menilai bahwa gencatan senjata ini harus segera diikuti dengan upaya konkret untuk menghentikan kekerasan, membuka akses bantuan kemanusiaan, dan menarik pasukan Israel dari Gaza.
Namun, ia mengingatkan bahwa situasi ini masih jauh dari ideal karena hanya beberapa jam setelah kesepakatan diumumkan, Israel kembali melancarkan serangan udara yang menargetkan warga sipil di Gaza utara.
Mardani menyerukan agar komunitas internasional mengawal pelaksanaan gencatan senjata ini secara ketat, mencegah pelanggaran oleh Israel, dan memastikan bahwa kesepakatan ini tidak menjadi langkah simbolis semata.
Ia juga mengecam keputusan Knesset Israel yang melarang operasional Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), yang menurutnya adalah tindakan ilegal dan melanggar hak jutaan pengungsi Palestina.
BKSAP DPR berencana membawa isu ini ke forum Inter-Parliamentary Union untuk memperjuangkan pemulihan fungsi UNRWA sebagai penyelamat utama bagi pengungsi Palestina.
Mardani juga menekankan bahwa pelaku genosida harus diadili di Mahkamah Pidana Internasional, sembari memastikan bahwa Indonesia akan segera mengirimkan bantuan kepada masyarakat Gaza.
“Bismillahirrahmanirrahim, gencatan senjata di Gaza akhirnya berlangsung. Insyaallah, kita semua bisa segera membantu saudara kita di Gaza, di Palestina,” ujar Mardani menutup pernyataannya.