GMNI Sampang Kecam Polres atas Penangkapan Massa Aksi Tuntut Gelar Pilkades

Admin
Moh Shafi, ketua DPC GMNI sampang
Moh Shafi, ketua DPC GMNI sampang, (Foto: Istimewa).

Sampang – Dewan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Sampang, mengecam keras tindakan Polres Sampang yang menangkap sejumlah masyarakat pasca aksi demonstrasi menuntut pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di depan kantor DPRD Sampang.

Ketua DPC GMNI Sampang, Shaifi, menegaskan bahwa aksi demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Menangkap masyarakat hanya karena ikut aksi adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi. Aksi demonstrasi adalah hak rakyat yang dijamin konstitusi, bukan kejahatan,” tegas Shaifi, Kamis (6/11/2025).

GMNI menilai, tindakan represif aparat dalam mengamankan demonstrasi telah melanggar prinsip hak asasi manusia.

Asbul, Sekretaris DPC GMNI Sampang, juga mengungkapkan bahwa aksi yang awalnya berlangsung damai dan tertib, justru berubah ricuh setelah polisi menembakkan gas air mata dan memblokade massa yang hendak menuju Gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi.

“Penyebab kericuhan justru karena tindakan aparat. Penembakan gas air mata ke arah massa yang damai adalah bentuk provokasi. Polisi seharusnya mengevaluasi diri, bukan malah menangkap rakyat,” tegasnya.