Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat (PP) Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI), Achmad Baidowi mengatakan bahwa penundaan Pemilu 2024 bisa saja terjadi dan tidak melanggar konstitusi, jika mayoritas Fraksi di MPR RI melakukan amandemen. Namun, amandemen konstitusi itu dianggap tidak etis jika hanya untuk menunda Pemilu 2024, Rabu (2/3/2022).
“Yang sebelumnya inkonstitusional ataupun tidak inkonstitusional akan menjadi konstitusional, akan menjadi sah ketika terjadi amandemen konstitusi. GMPI melihat kalau amandemen hanya untuk menunda Pemilu, itu terkesan dipaksakan dan tidak etis,” ujar Baidowi.
Pernyataan itu disampaikan Baidowi saat menjadi Keynote Speaker Webinar PP GMPI dengan tema “Pemilu 2024, Tetap atau Tunda?” Selasa (1/3/2022).
Pria asal Jawa Timur yang akrab disapa Awiek mengatakan, dalam politik memang serba mungkin, namun berpolitik juga harus dengan kewarasan berpikir.
Kewarasan berpolitik itu menurut politisi PPP ini adalah dengan menjalankan konstitusi atau UUD 1945, yang telah menetapkan Pemilu dilakukan lima tahun sekali.
“Saat ini tidak ada rencana amandemen konstitusi, apalagi jika hanya bertujuan menunda Pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden,” imbuh Sekretaris Fraksi PPP DPR RI ini.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Narotama Surabaya, Muhammad Soleh mengatakan, tidak ada alasan yang bisa menjadi dasar penundaan Pemilu 2024.
Alasan pandemi COVID-19 menurutnya (Muhammad Soleh, red.) tidak bisa dijadikan alasan penundaan Pemilu 2024.
“COVID-19 ini tidak bisa dijadikan alasan penundaan Pemilu, karena kemarin Pilkada bisa dilaksanakan meski dalam kondisi COVID-19. Berkaitan dengan kondisi keuangan negara misalnya, juga tidak bisa dijadikan alasan penundaan karena masih bisa dengan skema e-voting,” terangnya.
Lebih lanjut dia memaparkan, mengenai keuangan negara juga tidak bisa dijadikan alasan penundaan Pemilu 2024.
Terlebih, pendapatan negara hingga 31 Desember 2021 mampu tumbuh Rp2.003,1 triliun atau 114,9 persen dari target APBN 2021 yang sebesar Rp1.743,6 triliun.
“Kalau Pemilu ditunda, akan terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wapres, serta DPR, DPD dan DPRD. Juga belum ada norma konstitusional yang mengatur pengisian jabatan karena penundaan Pemilu,” pungkasnya.
Selain Pakar HTN Muhammad Soleh, narasumber Webinar PP GMPI ini yang lain adalah Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal, Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo, dan Sekjen PP GMPI Rizkyansyah Wathan.
Webinar ini diikuti oleh para jurnalis, mahasiswa, pengamat dan penyelenggara Pemilu, kader PPP,, dan GMPI se-Indonesia.{*}