Site icon Madurapers

Grafik Pilkada di Madura, Empat Kabupaten Resmi Ajukan Gugatan ke MK: Termasuk Sampang

Ilustrasi sengketa Pilkada

Ilustrasi sengketa Pilkada (Sumber: images.app.goo.gl).

Sampang – Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Madura memasuki babak baru. Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih, karena seluruh hasil Pilkada di empat Kabupaten resmi digugat oleh paslon ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan pantauan Madurapers di situs resmi MK, menunjukkan bahwa seluruh paslon yang mengajukan sengketa telah menerima Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).

Gugatan pertama, datang dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan, Mathur Husyairi–Jayus Salam, yang diajukan pada Jumat (6/12/2024) dengan nomor e-AP3 63/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Permohonan tersebut diwakili tiga pengacara, yakni Abdul Hakim, Risang Bima Wijaya, dan Abdurrohman.

Gugatan kedua, Kabupaten Pamekasan, Paslon Muhammad Baqir Aminatullah–Taufadi yang diusung oleh PPP dan PDI Perjuangan juga mengajukan gugatan sengketa.

Permohonan mereka tercatat dengan nomor e-AP3 185/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan diajukan pada Senin (9/12/2024) pukul 20.53 WIB. Erfandi, bersama Jou Hasyim W dan Zaini, mendapat kuasa untuk menangani perkara ini.

Gugatan ketiga berasal dari Sumenep, Pasanham calon K.H. Ali Fikri–K.H. Muh. Unais Ali Hisyam turut mengajukan sengketa PHPKADA.

Permohonan mereka terdaftar pada Selasa (10/12/2024) pukul 11.18 WIB dengan nomor e-AP3 208/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pengawalan sengketa ini dipimpin langsung oleh loyalis mereka, Sulaisi Abdurrazaq.

Terakhir, pemohon dari Kabupaten Sampang, Paslon K.H. Muhammad bin Muafi Zaini–Abdullah Hidayat atau yang dikenal dengan akronim “Mandat” juga resmi mengajukan sengketa.

Permohonan ini tercatat pada Selasa (10/12/2024) pukul 22.09 WIB dengan nomor e-AP3 239/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Tiga pengacara, Erfandi, Jou Hasyim W, dan Lukman Hakim, dipercaya mengawal kasus tersebut.

Dikutip dari detik.com, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, memastikan bahwa sidang perdana sengketa hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) akan digelar pada awal Januari 2025.

“Ya kira-kiranya di awal Januari ya (sidang perdana),” ujar Suhartoyo saat diwawancarai di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Dengan adanya sengketa ini, masyarakat Madura harus menunggu lebih lama untuk mengetahui siapa yang akan memimpin daerah mereka dalam lima tahun mendatang. Situasi ini diharapkan dapat diselesaikan dengan adil demi menjaga integritas demokrasi di tanah Madura.

Exit mobile version