Jakarta – Ribuan kades (kepala desa) dari seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut revisi UU 6/2014 tentang Desa (UU Desa) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (17/1/2023).
Secara khusus, mereka mendesak DPR agar memperpanjang masa jabatan kepala desa yang saat ini enam tahun maksimal tiga kali periode, menjadi sembilan dengan maksimal dua kali periode.
Menanggapi hal tersebut, kader muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rivqy Abdul Halim atau Gus Rivqy menilai tuntutan tersebut cukup realistis dan masuk akal. Ia pun turut mendukung agar aspirasi tersebut dapat direalisasikan ke dalam revisi UU Desa.
“Saya dukung wacana perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun, agar pembangunan desa dapat berjalan secara lebih efektif”. Jelasnya.
Terlebih lagi kata Gus Rivqy, proses pemilihan kepala desa (Pilkades) kerapkali menimbulkan ketegangan sosial dan konflik horizontal yang cukup menguras waktu dan tenaga. Karena itu masa jabatan enam tahun terlalu singkat bagi kepala desa untuk menyelesaikan rencana pembangunan.
“Masa jabatan 6 tahun terlalu singkat, kepala desa pada 2 tahun pertama biasanya sibuk menyelesaikan konflik, 2 tahun berikutnya persiapan Pilkades mendatang, sehingga kerja efektif kepala desa hanya 2 tahun”. Kata Gus Rivqy.
Kendati demikian, Gus Rivqy menekankan agar wacana perpanjangan masa jabatan kades itu perlu diiringi pula dengan penguatan kelembagaan Badan Permsyawaratan Desa (BPD). Hal ini dimaksudkan sebagai penyeimbang dan kontrol terhadap kekuasaan kepala desa.
“BPD juga harus diperkuat supaya seimbang dan ada kontrol terhadap kekuasaan kepala desa” Jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota DPR Komisi Pemerintahan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mohammad Toha saat menemui massa kepala desa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi).
Toha mengatakan pihaknya sudah menyampaikan ke Badan Legislasi agar usulan revisi ini bisa menjadi prioritas pada 2023.
“Nanti kami minta dengan caranya Baleg sudah memprioritaskan yah menjadi skala prioritas 2023. Ini akan kita bahas,” kata Toha.
Selain itu, Toha mengaku sudah menyampaikan usulan revisi ini kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dia mengatakan Tito menyanggupi usulan tersebut dan akan segera merevisi UU Desa.
“Nah kalau pemerintah sudah klop, ini bisa jalan,” pungkasnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.