Site icon Madurapers

Hak Angket DPR RI: Klarifikasi Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Mahfud MD., Cawapres Nomor Urut 3 dalam Pemiliha Presiden (Pilpres) tahun 2024

Mahfud MD., Cawapres Nomor Urut 3 dalam Pemiliha Presiden (Pilpres) tahun 2024 (Sumber foto: media sosial X Mahfud MD @mohmahfudmd, 2024).

Jakarta – Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD, memberikan pendapatnya terkait dengan usulan penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait klarifikasi dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Sabtu (9/3/2024).

Melalui akun media sosialnya X-nya @mohmahfudmd, Mahfud MD., menegaskan bahwa apa pun yang dihasilkan dari hak angket tidak akan dapat membatalkan hasil Pemilu 2024. Menurutnya, sengketa Pemilu harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan melalui hak angket DPR RI.

“Saya sendiri selalu menegaskan, bahwa apa pun hasil angket tak bisa membatalkan hasil Pilpres. Kesahan Pilpres scr (secara, red.) hukum terletak di KPU dan putusan MK, sama sekali tak ada hubungan dengan angket,” tulisnya dalam cuitan yang diposting pada Jumat, 8 Maret 2024.

Meskipun demikian, Mahfud MD., menekankan bahwa hak angket memiliki tujuan lain dalam negara demokrasi. Dia mengutip pernyataan mantan wakil presiden Jusuf Kalla yang menyebutkan bahwa Pemilu 2024 merupakan Pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia. Dalam acara Election Talk #04 FISIP UI pada Kamis, 7 Maret 2024, Jusuf Kalla menegaskan bahwa sejak Pemilu 1955 Pemilu 2024 adalah Pemilu terburuk.

Jusuf Kalla, yang dikutip oleh Mahfud MD., juga menilai bahwa Pemilu 2024 merupakan ajang Pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia. Menurutnya, Pemilu 2024 diatur oleh minoritas, yaitu segelintir orang yang memiliki sumber daya melimpah. Dia menyatakan kekhawatirannya bahwa sistem seperti itu dapat menjadi kebiasaan dalam demokrasi Indonesia dan akhirnya membawa negara kembali ke zaman otoriter.

“Mengapa? Karena akan timbul kebiasaan ke depannya bahwa yang akan menang Pemilu hanya kelompok yang berkuasa dan banyak uang,” jelas Mahfud MD.

Dalam konteks ini, Mahfud MD., berpendapat bahwa penggunaan hak angket DPR RI untuk melakukan klarifikasi terhadap dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 menjadi penting. Tanpa klarifikasi yang tepat, demokrasi Indonesia dapat terancam rusak karena pemilu tidak akan lagi dianggap relevan.

Penggunaan hak angket DPR RI dianggap sebagai alat untuk memberikan kejelasan terhadap berbagai dugaan kecurangan yang terjadi selama proses Pemilu 2024. Mahfud MD., memandang bahwa jika tidak ada upaya untuk memperbaiki kekurangan tersebut, maka demokrasi Indonesia berpotensi untuk merosot dan kembali ke sistem otoriter yang telah dihindari selama ini.

Dengan demikian, dapat diartikan, menurut Mahfud MD., upaya untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia harus dimulai dengan mengatasi kelemahan dalam penyelenggaraan Pemilu. Klarifikasi terhadap dugaan kecurangan melalui hak angket DPR RI dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem pemilu dan menjaga integritas demokrasi.

Selain itu, menurut Mahfud MD., pentingnya peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikan sengketa Pemilu 2024. Menurutnya, MK memiliki peran yang krusial dalam menjamin kesahihan hasil Pemilu dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Dalam konteks ini, Mahfud MD., mengingatkan bahwa Pemilu yang bebas dari kecurangan merupakan prasyarat utama bagi demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, perlu adanya kerjasama antara lembaga-lembaga terkait, termasuk DPR RI, KPU, dan MK, untuk memastikan bahwa Pemilu 2024 di Indonesia berjalan dengan transparan dan adil.

Exit mobile version