Site icon Madurapers

Harga Pupuk Langgar HET Permentan, Plt Kadisdag Bangkalan; Melanggar Saya Cabut Izin Kiosnya

Plt. Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kabupaten Bangkalan, Ach. Siddik saat ditemui awak media madurapers di tempat kerjanya, (Sumber Foto : Madurapers,2024). 

Bangkalan – Petani keluhkan harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Bangkalan tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi dianggap tidak mentaati Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 tahun 2020 dan Permentan Nomor 01 tahun 2024, Senin (25/11/2024).

Menurut keterangan Plt. Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag), Ach. Siddik menegaskan, bahwa pemerintah menetapkan HET pupuk bersubsidi untuk membantu petani mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau. Tujuannya, untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani.

“Saya pastikan Distributor dan Kios tidak akan berani bermain harga pupuk, karena saya tegas jika ada yang melanggar melebihi HET serta regulasi yang ada, akan segera saya cabut izinnya,” kata Siddik saat ditemui media ini diruangannya, Senin (25/11/2024).

Lebih lanjut, sesuai dengan rincian harga HET pupuk bersubsidi, Harga pupuk Urea sebesar Rp 2.250 per kg. Artinya, harga pupuk Urea Rp 112.500 per karung. Sementara, pupuk NPK sebesar Rp 2.300 per kg. Artinya, pupuk NPK Rp 115.000 per karung.

Sedangkan, Pupuk ZA sebesar Rp 1.700 per kg. Artinya, pupuk ZA Rp 85.000 per karung. Adapun, pupuk SP-36 Petro sebesar Rp 2.400 per kg. Artinya, pupuk SP-36 Rp 120.000 per karung. Dan pupuk Petroganik sebesar Rp 800 per kg. Artinya, pupuk Petroganik Rp 32.000 per karung.

“Sesuai dengan rincian di atas apabila ada pelanggaran segera laporkan dan akan saya cabut izinnya jika tidak bisa diingatkan,” kata dia, menjelaskan.

Tak hanya itu, dirinya juga menganjurkan kepada semua pemilik Kios yang beroperasi di Kabupaten Bangkalan, agar tidak menyalahgunakan wewenang, meskipun terdapat transportasi dan mobilisasi.

“Saya sudah menganjurkan kepada seluruh pemilik Kios mas, jika ada transportasi dan mobilisasi untuk pendistribusian pupuk, maka wajib hukumnya membuat 2 (dua) kwitansi. Ada kwitansi sesuai harga pupuk Indonesia, ada kwitansi transportasi dan mobilisasi,” ucap dia sembari menegaskan.

Exit mobile version