Bangkalan – Harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur dikeluhkan masyarakat petani dengan harga yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 tahun 2024, tentu itu telah melanggar regulasi, Senin (21/10/2024).
Pemerintah menetapkan HET pupuk bersubsidi untuk membantu petani mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau. Tujuannya, untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani di desa-desa.
Sesuai dengan regulasi, harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian. Gubernur/Bupati/Dinas Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota, kemudian menindaklanjuti penetapan tersebut untuk wilayahnya masing-masing.
Sesuai dengan rincian harga HET pupuk bersubsidi, Harga pupuk Urea sebesar Rp 2.250 per kg. Artinya, harga pupuk Urea Rp 112.500 per karung, sedangkan pupuk NPK sebesar Rp 2.300 per kg. Artinya, pupuk NPK Rp 115.000 per karung.
Sedangkan penyaluran harga yang terjadi di lapangan, masyarakat petani membeli pupuk bersubsidi sebesar Rp 150.000 hinggal Rp 170.000. Oleh sebab itu, tentu ini banyak permainan harga yang dilakukan oleh Kios maupun Kelompok Tani (Poktan) di Desa-desa.
“Saya beli pupuk subsidi Rp 150.000, ada di desa tetangga saya ada yang Rp 160.000 ada juga Rp 170.000. Terus terang saya tidak tau harga aslinya dari awal, setelah saya baca HET pupuk bersubsidi ternyata lebih murah,” terang salah satu petani yang enggan disebutkan namanya, Senin (21/10/2024).
“Kalau dikalkulasi harga per karung 150.000 sedangkan harga sesuai Permentan 112.500, untungnya kisaran 37.500 per karung, itupun di ambil paling sedikit untungnya. Nah, jika di kalkulasi 1-100 ton berapa untungnya, kita resapi bareng nasib petani,” kata dia menambahkan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bangkalan, Puguh Santoso membenarkan adanya harga Permentan No. 01 tahun 2024 HET pupuk bersubsidi. Ia menyayangi terjadinya jual beli pupuk bersubsidi dengan harga yang cukup besar bagi petani.
“Memang betul, sesuai dengan Permentan, Harga Ecera Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar Rp 2.250 per kg pupuk Urea, Rp 2.500 per kg pupuk NPK. Artinya, jika diakumulasikan per karung pupuk Urea sebesar Rp 112.500, sedangkan NPK sebesar 115.000,” ujar Puguh saat ditemui media ini diruang kerjanya, Senin (21/10/2024).
Selain itu, pihaknya juga menerangkan jumlah pupuk subsidi pada tahun 2024. Ada 2 jenis, pupuk Urea dan pupuk NPK. Masing-masing memiliki jatah untuk didistribusikan di Bangkalan tahun 2024. Pertama, pupuk Urea memiliki jatah sebanyak 22.897.000 ton. Sedangkan pupuk NPK sebanyak 20.287.000 ton.
Ia menambahkan, pada bulan Januari hingga bulan September 2024, serapan pupuk subsidi Urea masih tersalurkan 6.000 selama 9 bulan. Sedangkan sisanya 16.000 masih utuh untuk kebutuhan 3 bulan dari Oktober hingga Desember.
“Jadi jangan khawatir akan ada kelangkaan pupuk di Bangkalan, masih aman tidak akan terjadi pupuk langka,” terangnya.
Disinggung soal harga yang melanggar Permentan, Puguh berjanji akan segera meng kroscek untuk memastikan adanya perselisihan harga yang cukup fantastis tersebut.
“Kalo perlu Distributor, Kios kita datangi, kita jelaskan dan fasilitasi terkait penyaluran dan harga pupuk bersubsidi. Kios dan distributor tidak boleh macam-macam, begitupun dengan Poktan harus Koofratif jangan sampai masyarakat dibebani dengan harga pupuk, karena pemerintah memberikan pupuk bersubsidi untuk meringankan petani,” tegasnya.
Pihaknya menegaskan, bahwa urusan pangan bukan main-main. Sebab, petani menyediakan pangan untuk menghasilkan beras yang disediakan oleh petani, petani bisa makmur harus didukung dengan sarana yang cukup, diantaranya pupuk bersubsidi yang telah diatur pemerintah.
“Untuk harga pupuk sebenarnya itu kewenangannya dinas perdagangan, tapi saya akan menjelaskan sesuai dengan aturan, dan tidak ada salahnya mempertanyakan kepada dinas pertanian karena itu merupakan tanggung jawab bersama,” cetusnya.
Lebih lanjut, Pria berkacamata itu menjelaskan, harga pupuk Urea sesuai dengan HET dalam Permentan sebesar Rp 112.500 per karung, sedangkan pupuk NPK Rp 115.000 per karung, jika praktiknya di bawah melebihi itu, patut dipertanyakan kepada distributor dan kios yang bersangkutan karena sudah melanggar regulasi.
“Nanti kita telusuri terlebih dahulu, kalo petani ngambilnya dengan harga segitu, dengan alasan kios mengantarkan menggunakan pick up dan lokasinya agak jauh ini jadi kesepakatan bahwa ada tambahan biaya. Ini bukan biaya pupuk tetapi biaya angkut pupuk,” pungkasnya.