Site icon Madurapers

Hasanullah Warga Desa Jukong-jukong Pulau Kangean Terancam Pidana Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penyebaran Berita Bohong

Lampiran SK BPD (Foto: Misbahul Wani)

Sumenep – Hasanullah Warga Desa Jukong-jukong Kepulauan Kangean, Sumenep terancam pidana dugaan pemalsuan dokumen pencalonan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dari informasi yang diperoleh wartawan, Hasanullah mengaku sebagai anggota BPD Desa Jukong-jukong periode 2020-2026 berdasarkan Surat Ketetapan (SK) yang dimilikinya.

Namun pihak Kepala Desa, Hadrawa, menepis pengakuan tersebut, menurutnya mekanisme pemilihan anggota BPD telah sepenuhnya diserahkan kepada panitia seleksi, dan berdasarkan laporan panitia menunjukkan bahwa Hasanullah tidak terpilih lantaran persyaratan administrasi yang tidak dipenuhinya.

“Pemilihan bpd kan punya mekanismenya sendiri mas yaitu panitia seleksi, saya mendapatkan laporan dari panitia bahwa dia (Hasanullah) tidak lolos”. Pungkas Kades dua periode itu.

Pernyataan Hadrawa didukung dengan bukti dokumen pengumuman calon anggota BPD dari panitia seleksi yang menunjukkan bahwa atas nama Hasanullah tidak terpilih lantaran salah satu persyaratannya tidak sesuai ketentuan yaitu SKCK dari kepolisian yang menunjukkan tujuannya adalah melanjutkan sekolah bukan mendaftar sebagai anggota BPD.

Hasanullah saat dikonfirmasi mengenai itu, menjawab bahwa ia memiliki SK BPD yang ditandatangani oleh Bupati Sumenep saat itu Dr. KH. A. Busyro.

“Saya punya SK pak”, sebagaimana dilansir dari chibernews.co

Setelah ditelusuri lebih lanjut ternyara SK yang dimaksud Hasanullah tersebut juga ada ketidaksesuaian dengan SK yang dimiliki anggota BPD yang lain, dimana terdapat 4 anggota BPD dengan SK Perorangan, sementara SK yang tercantum nama Hasanullah tersebut merupakan SK kolektif.

Kecurigaan atas itu berlanjut setelah Hasanullah mengatakan bahwa Kepala Desa, Hadrawa sengaja tidak memberikan gajinya sebagai anggota BPD selama hampir satu periode.

Berkaitan dengan itu, dugaan adanya pemalsuan dokumen pun semakin menguat. Jika benar terbukti melakukan pemalsuan dokumen, maka Hasanullah dapat dikenakan pidana sebagaimana Pasal 266 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.

Selain itu, berkaitan dengan umpatannya yang menyudutkan Hadwara selaku kepala desa yang mengatakan sengaja menggelapkan gajinya, Hasanullah juga dapat dikenakan pasal penyebaran berita bohong sebagaimana dalam Pasal 263 Ayat (1) berbunyi setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Untuk diketahui, sebelumnya Hasanullah meminta gajinya kepada Kepala Desa, Hadrawa, yang selama beberapa tahun tidak cair. Kemudian ia menuding Kepala Desa telah menggelapkan gajinya tersebut.

Exit mobile version