Site icon Madurapers

Hilirisasi Nikel dan Pengarusutamaan K3

*Abdul Mukhlis adalah pemerhati kebijakan publik dan tidak mewakili organisasi manapun (Dok. Madurapers,2023).

*Abdul Mukhlis adalah pemerhati kebijakan publik dan tidak mewakili organisasi manapun (Dok. Madurapers,2023).

KECELAKAAN kerja (KK) di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), Kawasan IMIP Morowali (24/12/2023) menyita perhatian masyarakat luas. Perusahaan smelter asal Cina ini dihadapkan pada persoalan insiden maut yang menyebabkan beberapa pekerja terluka dan meninggal dunia. Mestinya insiden ini bisa ditekan pada titik terendah jika penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bisa diterapkan secara konsisten dan dikawal sebagai bagian tanggung jawab negara.

Secara nasional, angka KK di Indonesia beberapa tahun belakangan ini mengalami peningkatan setidaknya dari tahun 2017-2022. Angka ini kemungkinan besar akan terus mengalami kenaikan di tahun-tahun mendatang mengingat banyaknya insiden KK beberapa waktu belakangan di beberapa daerah.

Angka kecelakaan kerja (KK) di Indonesia, 2017-2022.

Fenomena ini tidak bisa dianggap sebelah mata karena menyangkut hak konstitusi warga negara yang diatur dalam UUD 45 dimana setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Hilirisasi nikel tidak dibarengi dengan revitalisasi peran K3 sebagai konsekuensi logis dari pembangunan industrialisasi yang semakin pesat. Perannya sangat vital tidak hanya dalam melakukan investigasi setelah terjadi KK namun yang lebih mendasar sebagai langkah preventif yang terencana, terarah, komprehensif dan terintegrasi.

Tujuan utama hilirisasi nikel dalam menciptakan ekosistem industri yang kompetitif pada rantai nilai baterai litium dan kendaraan listrik pada kenyataannya harus membayar mahal yang menjadikan pekerja sebagai korban yang paling terdampak dan berimplikasi pada tersendatnya produksi yang kerugiannya sangat besar.

Pemerintah, melalui Kemenko Marves (24/12), merespon insiden itu untuk penanganan cepat bagi korban, keluarga dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap penyebab KK. Kementerian ESDM melalui Agus Cahyono Adi menyampaikan bahwa perusahaan merupakan pemegang izin usaha industri (IUI) yang aturan keselamatan dan pengawasannya di bawah Kementerian Perindustrian. Ini kontraproduktif jika mengacu pada UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dimana penugasan keselamatan kerja menjadi domain Kementerian Ketenagakerjaan.

Lalu apa yang bisa dijelaskan oleh Kementerian Perindustrian terkait aturan keselamatan dan pengawasan yang dilakukan? Apakah sudah melakukan koordinasi yang dibutuhkan dengan Kementerian Ketenagakerjaan tentang perencanaan, pengawasan, perizinan dan penerapan K3 di tempat kerja karena mempunyai irisan? Apakah sudah dilakukan upaya-upaya yang diperlukan sebagai bentuk pencegahan agar tidak perlu terjadi KK berulang?

Perwakilan WALHI (24/12/2023) Sulawesi Tengah menyebutkan, KK yang terjadi bukan yang pertama kalinya. Dua hari sebelumnya, 22 Desember 2023, kecelakaan serupa terjadi di area PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) akibat ledakan tungku yang merenggut nyawa Nirwana Sale dan Made Defri. Sebelumnya perusahaan ini juga terjadi konflik dan bentrokan antar tenaga kerja di awal tahun 2023. Pihaknya mencatat pada 27 April 2023 lalu, dua pekerja dumping yang juga berada dalam kawasan PT IMIP mengalami KK dan merenggut nyawa Arif dan Masriadi.

Dari sekelumit deretan KK sepanjang tahun 2023 di pembangunan smelter menjadi indikasi kuat bahwa masalah ini sering diabaikan dan evaluasi yang dilakukan terkesan setengah-setengah sehingga pengulangan kejadian serupa tidak terelakkan.

Lemahnya Perlindungan Ketenagakerjaan

Perizinan yang sudah diperoleh dari Kementerian Perindustrian tidak serta merta menjadi jaminan bagi perlindungan bagi keselamatan pekerja tanpa upaya-upaya komprehensif berhubungan dengan pengawasan dan pengujian lingkungan kerja yang memenuhi standar K3, penyiapan pekerja yang trampil dan kompeten dan peralatan yang sudah memenuhi layak K3 menjadi permasalahan yang seharusnya mampu dijawab oleh Kemenko Marves sebagai instrument negara yang diberi kewenangan khusus di bidang investasi dan hilirisasi.

Kementerian Ketenagakerjaan sebenarnya mempunyai peran strategis dalam hilirisasi nikel dan kawasan industri lainnya. Pertimbangannya, setiap pembangunan kawasan dan industri pasti ada kebutuhan tenaga kerja yang menjadi core bisnis bidang ketenagakerjaan termasuk di dalamnya K3 sebagai bagian yang tidak terpisahkan sebagai upaya pencegahan KK dan penyakit akibat kerja.

Namun, tanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dan K3 tidak bisa berjalan sendiri tanpa adanya distribusi kewenangan dari bidang investasi dan hilirisasi. Kondisinya akan berbeda jika Kemenko Marves melakukan pemetaan bisnis secara komprehensif, membangun pola relasi dan mendistribusikan kewenangan secara proporsional sesuai dengan bidangnya kepada K/L yang beririsan langsung dengan proses bisnis investasi dan hilirisasi.

Tidak heran, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (24/12) mendesak pemerintah untuk membentuk Tim Pencari Fakta melalui Kementerian Ketenagakerjaan atas kejadian itu. Kementerian Ketenagakerjaan bisa berperan lebih optimal dengan pendekatan yang lebih fundamental dengan mengelaborasi pendekatan preventif dan pendekatan represif secara seimbang kalau ada political will yang kuat dari pembuat kebijakan.

Hilirisasi tidak Mengarusutamakan K3

Melihat fenomena-fenomena yang ada, arus besarnya masih berkutat pada upaya meningkatkan investasi seluas-luasnya di hilirisasi industri nikel dengan memberi kemudahan dan kompensasi namun tidak mempertimbangkan keberlangsungan bisnis jangka panjang melalui kepastian dan perlindungan hukum untuk pekerja dan investor yang cepat atau lambat akan menjadi barrier dalam berinvestasi di Indonesia.

Perlindungan hak-hak dasar pekerja termasuk di dalamnya bidang K3 menjadi terganggu karena memang tidak didesign dari awal pola hubungan kerja yang lebih manusiawi dan inklusif. Bahkan, munculnya informasi dari beberapa media yang menyebutkan ada intimidasi dari pimpinan perusahaan yang melarang membuka informasi berkaitan dengan KK kepada publik memunculkan keresahan tersendiri bagi para pekerja dan bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 11 ayat (1).

Kondisi ini semakin kompleks baik dari sisi lingkungan kerja yang tidak aman maupun dari intimidasi yang datang dari pimpinan perusahaan akan menjadi akumulasi masalah yang setiap saat bisa meledak dan menjadi konflik sosial yang lebih luas jika tidak bisa menghadirkan keadilan dan rasa aman bagi pekerja.

Dalam konteks ini, investasi yang didorong bukan berarti menjadi pembenar untuk mengabaikan hak dasar pekerja seperti yang diamanatkan dalam konstitusi, UU dan regulasi turunannya. Sudah seharusnya negara hadir memastikan peraturan perundangan ditegakkan melalui pendekatan preventif dan represif.

Pengarusutamaan K3 seharusnya menjadi konsensus bersama baik pemerintah, perusahaan dan pekerja untuk membangun ekosistem pembangunan ekonomi dan investasi yang transparan, inklusif dan berkelanjutan. Semoga bermanfaat.

 

*Abdul Mukhlis adalah pemerhati kebijakan publik dan tidak mewakili organisasi manapun.

Exit mobile version