Intip Syarat dan Ketentuan Peserta Tes SKD CPNS Pemkab Sumenep 2024

Pamflet Tes SKD CPNS Pemkab Sumenep 2024. (Sumber Foto: Istimewa)

Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur umumkan pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab setempat pada Selasa (15/10/2014).

Dalam pengumuman ini, disampaikan jadwal pelaksanaan SKD yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk sejumlah 1.579 peserta yang tersebar di beberapa lokasi ujian di seluruh Indonesia.

Sekretaris Daerah Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi, M.Si, menyatakan bahwa seluruh peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Peserta yang tidak hadir sesuai jadwal, otomatis dianggap tidak mengikuti tes dan dinyatakan gugur,” tegasnya dalam pengumuman tersebut.

Selain itu, peserta diwajibkan membawa dokumen-dokumen penting seperti KTP asli atau surat keterangan rekam kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta kartu peserta ujian yang diunduh dari laman resmi.

“Panitia juga memberikan instruksi ketat terkait tata tertib pelaksanaan ujian, termasuk larangan membawa alat bantu seperti kalkulator, gawai, atau buku catatan ke dalam ruang ujian,” katanya menegaskan.

Lebih lanjut, dalam pengumuman tersebut, Ir. Edy Rasiyadi menegaskan bahwa tidak ada biaya yang dipungut selama pelaksanaan seleksi ini.

“Segala bentuk biaya yang mungkin diminta oleh pihak tertentu dengan janji kelulusan adalah bentuk penipuan. Kelulusan peserta ditentukan oleh prestasi masing-masing,” tambahnya.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca