Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan perkembangan beberapa perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Tahun 2015-2021 di Lobby Gedung Menara Kartika Adhyaksa Jakarta Selatan. Perkara ini merupakan tindak lanjut putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT. ASABRI (Persero) sampai pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan, Rabu sore (19/1/2022).
Penyampaian informasi tersebut didampingi oleh JAM Intel Amir Yanto, Jampidsus Febrie Adriansyah, Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, ASUM Kuntadi dan ASUS Hendro Dewanto.
Dalam perkara tindak pidana korupsi di PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Jaksa Agung menyampaikan telah menaikkan menjadi penyidikan umum dan tahap pertama sedang didalami pengadaan pesawat Garuda Indonesia ATR 72-600.
Burhanuddin memastikan perkara dugaan tindak korupsi di perusahaan plat merah ini tidak akan berhenti sampai di tahap tersebut.
“Dimana ada beberapa pengadaan kontrak pinjam dan masih akan dikembangkan. Mulai dari pengadaan pesawat jenis ATR, pesawat jenis Bombardier, pesawat jenis Air Bus, pesawat jenis Boeing dan Rolls Royce.”
*Kita akan kembangkan dan tuntaskan, dimana setiap penanganan, kami akan berkoordinasi dengan KPK. Karena ada beberapa yang telah tuntas di KPK dan juga untuk menghindari tumpang tindih,” bebernya.
Selanjutnya JAM Pidsus Febrie Adriansyah mengatakan Jaksa Agung memerintahkan kepada pihaknya untuk melakukan penyidikan dalam proses melihat siapa yang bertanggung jawab di luar yang telah ditetapkan oleh KPK.
Ia menambahkan tentunya pihaknya akan intens melakukan koordinasi dengan KPK untuk penyelesaiannya, karena dilakukan terlebih dahulu oleh KPK, mulai dari alat bukti, maupun konstruksi pembuktian yang mungkin telah ada di KPK.
Febrie, panggilan karibnya, menjelaskan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan konsentrasi di pengadaan pesawat jenis ATR dan Bombardier.
“Untuk kerugian negara, kami tidak bisa sampaikan secara detail karena tetap akan dilakukan oleh auditor. Tetapi kerugian cukup besar, seperti contohnya untuk pengadaan sewa saja, indikasinya sebesar Rp3,6 Triliun.”
“Sehingga cara pandang penyidik di Kejagung sekaligus mengupayakan bagaimana kerugian yang terjadi di PT. Garuda Indonesia, akan kita upayakan pemulihannya.”
“Kerugian di PT. Garuda Indonesia terjadi pada saat dipimpin oleh Direktur Utama ES yang saat ini telah diproses oleh KPK dan masih menjalani hukuman,” ungkap Febrie.
Selanjutnya, mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kemenhan tahun 2015-2021, Jaksa Agung menyampaikan Kejagung sedang melakukan penyidikan hanya terhadap yang tersangkanya adalah sipil atau pihak swasta, bukan pada militer.
Namun, untuk menentukan apakah militer terlibat, Burhanuddin menyatakan perlu adanya rapat koordinasi dengan Polisi Militer dan kewenangannya berada di Polisi Militer, kecuali nanti ditentukan lain menjadi koneksitas.