Bangkalan – DPMD benarkan langkah Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Kabupaten Bangkalan menyerahkan sepenuhnya kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) perihal pembuatan surat suara dan kotak suara.
Menurut Kepala bidang DPMD Bangkalan, Raditya menjelaskan bahwa pembuatan surat suara dan kotak suara memang seharusnya diserahkan langsung kepada P2KD, hal itu mengacu terhadap peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2020.
“Kami serahkan kepada P2KD untuk pembuatan surat suara dan kotak suara, Mas, karena kami juga mengacu kepada Perbup yang ada,” jelas Radit kepada awak media Madurapers, Kamis, (22/4/2021).
Selain itu, ia juga menambahkan agar P2KD ini lebih memperhatikan aturan dan bisa belajar tentang pembuatan surat suara dan kotak suara.
“Kami TFPKD banyak beban mas, urusan surat suara dan kotak suara biar P2KD sepenuhnya yang mengerjakan, nanti apabila ada kelemahan tahapan pelaksanaannya kami akan bantu,” imbuhnya.
Selain mengacu terhadap peraturan Bupati (Perbub), ia juga mengacu terhadap undang-undang di atasnya yaitu Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) dan peraturan perundang-undangan.
“Jadi semua langkah TFPKD tidak lepas dari undang-undang yang ada mas, kami TFPKD hanya menjalankan tugas sesuai undang-undang Permendagri dan PP serta perundang-undangan lainnya,” tutupnya mengakhiri wawancara dengan Madurapers.