Site icon Madurapers

Kapolda Jatim Digugat Praperadilan Bos SMA SPI Tersangka Pencabulan Anak

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta (Sumber Foto : Antaranews.com)

Surabaya – Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta kembali digugat Praperadilan oleh tersangka pencabulan anak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terbaru, tersangka JE alias Ko Jul yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak terhadap anak didiknya di SMA SPI Batu diketahui melakukan gugatan Praperadilan selaku Pemohon terhadap Kapolda Jatim sebagai Termohon di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan Praperadilan Tersangka JE yang dikenal sebagai pendiri dan pimpinan SMA SPI Kota Batu sesuai nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sby tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang perdana gugatan Praperadilan tersebut digelar tanggal 14 Januari 2022, pukul 13.00 WIB di ruang sidang Candra PN Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko sampai berita ini diturunkan masih belum dikonfirmasi terkait gugatan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka JE tersebut. Dihubungi melalui sambungan seluler, Kamis (13/1/2022), Gatot, panggilan karibnya, belum menjawab panggilan suara dari wartawan madurapers.com.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait memberikan dukungan moral kepada Kapolda Jatim dan Dirreskrimum Polda Jatim menghadapi gugatan Praperadilan yang diajukan tersangka JE. Arist, sapaan akrabnya, bahkan mendatangi langsung Dirreskrimum Polda Jatim, Kamis (13/1/2022) pagi.

“Bila diperlukan, kami siap menjadi Ahli untuk bapak Kapolda Jatim pada persidangan Praperadilan itu,” ungkap Arist di halaman gedung Ditreskrimum Polda Jatim seusai bertemu Dirreskrimum Polda Jatim.

Ia berharap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Praperadilan ini menolak gugatan dari tersangka JE. Penyidik Subdit PPA Polda Jatim menurut Arist telah bertindak profesional dan tidak mungkin asal – asalan menetapkan tersangka kepada JE alias Ko Jul.

“Pasti penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup,” imbuhnya.

Arist mengingatkan kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa dan bersifat khusus setara dengan kejahatan narkotika dan korupsi. Apabila permohonan Praperadilan itu kata Arist sampai dikabulkan tentu akan menjadi preseden buruk terhadap upaya perlindungan anak di Indonesia.

“Besok kami akan datang langsung ke PN Surabaya untuk memonitor jalannya persidangan Praperadilan,” tutupnya.

Exit mobile version