Sidoarjo – Kasus mafia tanah terus terjadi, meski menjadi atensi Presiden RI Joko Widodo melalui Kapolri untuk dapat memberantas para pelakunya. Kali ini dugaan kasus mafia tanah terjadi di Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo diungkap oleh Advokat I Ketut Suardana, SH., MH., bersama para tokoh masyarakat di Desa Sawotratap kepada awak media, Rabu (5/1/2022).
I Ketut Suardana, SH., MH., adalah Penasihat Hukum (PH) – nya Bambang Priyo Santoso KW, alamat Desa Sukodadi, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo selaku salah satu ahli waris Asmono Bin Slikah sebagai pelapor di Polda Jatim tanggal 20 Mei 2021 sesuai Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL – B/303/V/RES 1.2./2021/UM/SPKT Polda Jatim tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan jual beli tanah Asmono Bin Slikah seluas kurang lebih 1.850 meter persegi di Desa Sawotratap dengan terlapor M. Sugeng Mulyanto Dkk.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah menaikkan laporan klien saya ke tahap penyidikan dan telah melakukan gelar perkara kedua pada tanggal 31 Desember 2021. Dalam waktu sekitar 1 minggu kedepan, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim yang menangani perkara ini akan mengirimkan surat secara tertulis mengenai hasil gelar perkara tersebut,” bebernya.
Ia berharap kepada Kapolda Jatim dapat mengusut tuntas komplotan mafia tanah Haji Sugeng Dkk tersebut agar tidak ada lagi masyarakat, khususnya warga Desa Sawotratap yang menjadi korbannya. I Ketut Suardana, SH., MH., meyakini jika M. Sugeng Mulyanto alias Haji Sugeng tidak bekerja sendiri untuk melakukan perbuatan pemalsuan tersebut, karena diduga kuat melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Sawotratap yang saat ini menjabat yakni Sanuri.
“Hal ini berdasarkan keterangan para saksi yang telah dipanggil penyidik yang mana Kades Sawotratap Sanuri telah mengeluarkan data sporadik tanah milik almarhum Asmono Bin Slikah kepada Haji Sugeng untuk pengurusan pendaftaran sertifikat tanah di BPN Kabupaten Sidoarjo,” ungkapnya.
Perbuatan jahat Haji Sugeng Dkk untuk menyerobot tanah yang bukan haknya itu sambung I Ketut Suardana, SH., MH., baru diketahui para ahli waris Asmono Bin Slikah pada tahun 2020 sewaktu Haji Sugeng mengurus pendaftaran sertifikat tanah milik Asmono Bin Slikah di kantor BPN Kabupaten Sidoarjo. Namun, lanjut Ketut, pihak ahli waris Asmono Bin Slikah telah mengirimkan surat keberatan atau sanggahan kepada BPN Kabupaten Sidoarjo yang akhirnya ditindaklanjuti BPN Kabupaten Sidoarjo dengan tidak memproses pendaftaran sertifikat tanah yang diajukan oleh Haji Sugeng tersebut.
“Jadi Surat Keterangan Jual Beli tanggal 20 April 1997 yang ditulis di kertas segel tahun 1997 yang menjelaskan Asmono tanggal 20 April 1997 telah melakukan jual beli atas bidang tanah yang tercatat dalam Buku Letter C Nomor 703 Persil 76 dan Persil 78 atas nama Asmono Bin Slikah dengan Haji Sugeng itu diduga palsu. Salah satu kejanggalannya, bapak Asmono meninggal pada tahun 1992, sedangkan Surat Keterangan Jual Beli baru dibuat tanggal 20 April 1997,” paparnya.