Bangkalan – Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulid, diduga memblokir kontak wartawan usai pemberitaan tentang pembebasan tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Tindakan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
Sebelumnya, Madurapers merilis berita berjudul “Empat Bulan Ditahan, Polres Bangkalan Bebaskan Tersangka Kepemilikan Senjata Api” dan “Kasi Pidum Kajari dan Polres Bangkalan Saling Lempar Pendapat terkait Pelepasan Tersangka.” Berita tersebut mengungkap dugaan ketidaksepahaman antara Polres dan Kejaksaan Negeri Bangkalan mengenai status tersangka Mat Serang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bangkalan menyatakan pihaknya masih menunggu berkas perkara dari kepolisian. Sementara itu, Polres Bangkalan berdalih berkas perkara tidak lengkap, sehingga tersangka harus dibebaskan.
Upaya wartawan untuk mengklarifikasi kasus ini kepada AKP Hafid Dian Maulid berujung pemblokiran kontak mereka. Sikap tersebut memicu kritik karena dinilai menghambat kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik.
Beberapa wartawan menyesalkan tindakan Kasatreskrim yang dianggap bertentangan dengan prinsip transparansi. “Ini jelas mencederai prinsip keterbukaan informasi dan menghambat upaya kami dalam melakukan kontrol sosial. Padahal, media adalah jembatan antara aparat penegak hukum dan masyarakat,” ujar salah satu wartawan yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, madurapers terus berupaya meminta penjelasan dari Polres Bangkalan. Namun, Humas Polres Bangkalan, Iptu Risna Wijayati, S.H., masih belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan.
Tindakan pemblokiran ini menuai sorotan dari berbagai pihak yang menilai bahwa aparat penegak hukum seharusnya lebih terbuka terhadap publik. Sikap kurang kooperatif hanya akan memperkuat dugaan negatif terhadap kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keterbukaan informasi dan akuntabilitas dalam proses hukum. Aparat diharapkan mampu memberikan penjelasan yang jujur dan transparan agar tidak memicu prasangka buruk di masyarakat.