Site icon Madurapers

Kasus Penganiayaan Anak di Robatal Tak Kunjung Ada Kejelasan: Polres Sampang Tidak Sigap

Markas Kepolisian Resort Sampang

Markas Kepolisian Resort Kabupaten Sampang (Sumber foto: Anaf, 2024). 

Sampang – Dua anak di bawah umur, masing-masing berinisial AAS (8) dan NLR (4), diduga menjadi korban penganiayaan yang terjadi di Dusun Grenges, Desa Bapele, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, pada Minggu (01/12/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

Menurut keterangan yang dihimpun Madurapers, pelaku berinisial ID diduga melakukan kekerasan terhadap kedua anak tersebut.

Berdasarkan laporan keluarga korban, ID diduga mencubit pipi kiri AAS sebanyak tiga kali. Selain itu, NLR diduga mengalami tindakan kekerasan berupa cubitan pada pipi kanan, pukulan di paha, dan jeweran di telinga kanan.

Akibat kejadian tersebut, AAS dilaporkan mengalami luka di bagian rahang pipi sebelah kiri. Pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian ini kepada Polres Sampang pada Minggu (01/12/2024) malam.

Orang tua korban meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh aparat hukum. “Kami berharap pelaku bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan kepada anak-anak kami,” ujarnya, Sabtu (14/12/2024).

Sementara itu, Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, hingga kini belum memberikan keterangan yang jelas terkait laporan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ia menyatakan masih perlu melakukan pengecekan lebih lanjut. “Oke, kami konfirmasi dulu, mas,” tulis Ipda Dedy singkat, Senin (02/12/2024).

Namun hingga sepekan kemudian, ketika kembali dikonfirmasi oleh Madurapers pada Rabu (11/12/2024), respons yang diberikan masih belum memadai. “Sebentar, tak tanya lagi, mas,” ujarnya singkat.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut perlindungan anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur dapat dijatuhi hukuman pidana berat jika terbukti bersalah.

Meski demikian, pihak Polres Sampang dinilai kurang sigap dalam menangani kasus ini. Lambannya tanggapan dari aparat penegak hukum memicu kekhawatiran publik terhadap perlindungan hukum bagi korban.

Kasus ini masih terus dipantau oleh masyarakat yang menuntut adanya penanganan cepat dan transparan dari pihak kepolisian.

Exit mobile version