Site icon Madurapers

Katanya Berlangganan, kok Masih Dimintai Uang Parkir?

parkir

Kondisi Jalan Raya Pacenan, salah satu tempat parkir di kota Bangkalan

Bangkalan – Oknum petugas parkir di Jl. Raya Pacenan (Jl. Jendral Sudirman), Kabupaten Bangkalan, diduga memaksa pengunjung membayar uang parkir, padahal sudah ada stiker parkir berlangganan di kendaraannya.

Kasus tersebut dialami oleh S seusai menjual gelang keponakannya di salah satu toko emas di Jl. Raya Pacenan pada 05 Oktober 2021, Pukul 12.30 WIB.

Awalnya, saat S menyalakan motornya dan hendak pergi, petugas parkir menghampiri memintanya membayar uang parkir.

“Kan ini ada stiker parkir langganannya, Pak, ini jalan umum kan, kok masih harus bayar?” tanya S, heran.

Ditanya seperti itu, petugas parkir kesal dan menyebut stiker parkir berlangganan itu sudah tidak berlaku dan harus membayar.

“Itu (stiker, red) tidak berlaku, Mas. Harus bayar, kalau gak percaya, ini ada surat Bupati,” jawab petugas itu sembari mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyelenggaraan parkir.

S penasaran dengan segepok kertas yang diberikan kepadanya. Setelah menerima kertas itu, dirinya tahu kertas itu adalah Perbup Nomor 9 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan parkir.

“Mana pasalnya, Pak, kok gak ada di situ disuruh bayar,” tanyanya kepada petugas yang berinisial A itu.

“Ini baca di Pasal 7 sampai Pasal 9 ,” ucap petugas itu sambil membukakan Pasal 7 Perbup tersebut.

Setelah dibaca, ternyata Pasal 7 hingga 9 itu tidak ada satu pasal pun yang mewajibkan untuk membayar atau menyatakan stiker parkir berlangganan tidak berlaku. Pasal 7 yang dimaksud adalah tata cara parkir, parkir di tepi jalan umum (Pasal 8) dan dokumen parkir (Pasal 9)

“Mana Pak, disini tidak ada disuruh bayar, ayat berapa? Begini saja pak, kalau memang ada pasalnya, saya akan bayar, ” tegas S.

“Ini baca pelan-pelan, ini bukan saya yang buat, tapi ini surat Bupati,” perintah tukang parkir itu dengan nada kesal.

“Ndak ada Pak, saya orang hukum, jangan tipu saya, saya gak mau bayar,” tolak S.

Mendapat penolakan tidak mau membayar, si petugas marah-marah dan mengaku bendahara parkir berlangganan.

“Entah bendahara apa, mungkin bendahara parkir,” tutur S ke awak madurapers.com.

Sebelum S pergi, petugas parkir itu juga sempat memaksa meminta KTP, namun ia menolaknya karena tidak jelas peruntukannya.

“Kalau tidak bayar, lantas siapa yang mau tanggung jawab kalau motormu hilang? Mana KTP-mu?,” bentaknya.

“Untuk apa Pak, kalau untuk kebutuhan administrasi saya akan kasih, tapi wewenangmu apa minta KTP, wong pasalnya jelas-jelas gak ada suruh bayar kok,” jawabanya.

Merasa usahanya meminta uang parkir tidak membuahkan hasil, akhirnya si petugas membiarkannya pergi sambil mengancam dan melarangnya parkir di Jl. Raya Pacenan kembali.

“Yaudah, silahkan pergi, awas hilang motornya kalau parkir di sini lagi, saya catat plat nomormu ya, jangan parkir di sini lagi,” sahutnya, menggerutu.

Mendapati perlakuan yang demikian, S berharap pihak Pemkab Bangkalan  menegakan aturan parkir berlangganan dengan sebaik-baiknya dan menindak petugas yang nakal yang masih meminta uang parkir.

“Saya harap Pemkab serius menegakkan aturannya, karena percuma materinya diatur sedangkan penegakannya lemah. Kalau begini terus, budaya hukum di bawah gak akan pernah terbangun, termasuk aturan parkir ini,” harapnya mengakhiri wawancara dengan madurapers.com

 

Reporter: Afkar

Editor: Shabir

Exit mobile version