Opini  

Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Wajib Dilindungi

Illustration by madurapers.com

Hingga hari ini, Indonesia masih dibuat resah dengan pandemi Covid-19. Bahkan berbagai macam cara telah dilakukan oleh pemerintah untuk menekan angka sebaran virus yang semakin menjadi-jadi. Salah satunya dengan penerapan social distancing, physical distancing, lockdown dan vaksinasi. Hal itu tiada lain hanya untuk menekan angka sebaran Covid-19.

Namun sebagaimana kodrat manusia diciptakan untuk tidak pernah sempurna dalam menentukan dan mengambil keputusan, begitu pula dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam upaya menanggulangi Covid-19, banyak sekali masyarakat kecil yang mengaku sangat dirugikan dengan kebijakan tersebut. Sehingga akibat kebijakan yang dianggap mencekik ini, banyak masyarakat yang kecewa dan menyampaikan keluh kesah, ekspresi dan suaranya ke pemerintah.

Akan tetapi sangat disayangkan, suara yang disampaikan oleh rakyat Indonesia untuk mewakili perasaannya, kini seolah dibungkam oleh pemerintah dengan berbagai macam alasan. Padahal semua warga negara Indonesia telah menyadari bahwa negeri ini telah sampai pada titik kemerdekaannya sejak 17 Agustus 1945. Bukan lagi rahasia umum bahwa menjelang hari kemerdekaan kemarin banyak oknum yang menumpahkan kekesalannya dengan membuat mural-mural di tembok-tembok, namun saying mural-mural itu tidak bertahan lama karena segara dihapus oleh pihak berwajib.

Salah satunya mural yang terletak di Kota Tangerang, bergambar sosok mirip Presiden Indonesia, Joko Widodo, dengan penutup mata bertuliskan “404: Not Found”. Tidak lama kemudian mural tersebut pun dihapus alias ditutup memakai cat warna hitam, karena dianggap telah melecehkan lambang negara. Bahkan informasi yang tertulis di dalam berita tersebut, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sempat ingin memburu si pembuat mural.

Selain di Kota Tangerang, penghapusan mural juga terjadi di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Berdasarkan berita yang dilansir oleh kompas.com, sebuah mural yang terletak di sebidang dinding rumah warga dengan bertuliskan “Dipaksa sehat di Negara yang Sakit”, juga dihapus oleh pihak berwajib. Pasalnya, kalimat itu dianggap melanggar aturan mengenai ketertiban lingkungan, bahkan juga dinilai bernada provokatif dan menghasut.

Fakta selanjutnya ditemukan melalui media cnnindonesia.com, dengan lukisan mural bertuliskan “Dibungkam” yang bertempat di bawah Jembatan di Kleringan Kewek, Danurejan, Kota Yogyakarta. Lukisan tersebut belum sampai 24 jam telah dihapus oleh pihak berwajib kota setempat. Namun, tekad seniman yang telah melukis karyanya itu pun tidak pernah kapok, sehingga belum sampai 24 jam dari waktu penghapusan mural itu, dirinya kembali melukis dengan tulisan “Bangkit Melawan atau Tunduk Ditindas”.

Bagaimana Kebebasan Menurut Hukum dan HAM

Sebenarnya kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi bangsa telah dilindungi oleh Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945, Pasal 28E, ayat 3, yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.” Kemudian hak yang terdapat dalam pasal tersebut diperinci lagi melalui Undang-undang (UU) nomor 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Sebagaimana dalam Pasal 2 yang berbunyi, “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan”.