Site icon Madurapers

Kejaksaan Sumenep Tutup Mulut Soal Dugaan Pungli Jaksa Hanis 

Ilustrasi tutup mulut pada kasus dugaan pungli

Ilustrasi tutup mulut pada kasus dugaan pungli (Sumber Foto: Istimewa, 2024). 

Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tutup mulut soal dugaan pungli yang diduga dilakukan Jaksa Hanis Aristiya Hermawan.

Kasus ini terkait dengan salah satu tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang meninggal dunia minta kembalikan uang kepada Jaksa Hanis Aristiya Hermawan.

Namun hingga saat ini, Kajari Trimo dan Jaksa Hanis Aristiya Hermawan enggan untuk dimintai keterangan lebih lanjut soal insiden meninggalnya salah satu warga binaan di Rutan Kelas IIB Sumenep.

Diberitakan sebelumnya, Zainol Hayat bin Moh. Rofi’ie (20), warga binaan Rutan Kelas IIB Sumenep, meninggal dunia pada Minggu (02/06/2024) kemarin.

Mendengar kematian pria yang masih muda itu, pihak keluarga sempat mengalami histeris dan menyampaikan perkataan yang cukup ganjil.

Badri, kerabat korban, mengungkapkan bahwa keluarga duka sempat menyampaikan perkataan yang seolah meminta oknum jaksa untuk mengembalikan uang.

Perkataan tersebut, diutarakan oleh salah satu anggota keluarga korban yang sedang mengalami histeris atas meninggalnya Zainol, sapaan akrab Zainol Hayat.

“Kembalikan uang, Pak Hanis! Kembalikan uang, Pak Hanis!,” kata Badri menirukan perkataan yang diucapkan oleh salah satu anggota keluarga duka yang sedang histeris, Senin (03/06/2024).

Atas perkataan tersebut, diduga kuat bahwa oknum jaksa di Kejari Sumenep sempat melakukan pemungutan uang terhadap keluarga tersangka Zainol.

Diketahui, Zainol merupakan tersangka dalam kasus penyalahgunaan Pil YY.

Sejauh ini, yang bersangkutan sedang menjadi tahanan di Rutan Kelas IIB Sumenep untuk diproses hukum melalui Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Namun, Zainol tiba-tiba mengalami sakit mendadak hingga meninggal saat dirujuk ke RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep pada Minggu (2/6). Sedangkan, perkara yang dijalani belum inkrah.

“Sidang sedang berlangsung. Dari sebelumnya, memang ada permainan seperti itu (dugaan pemungutan uang kepada tersangka, red). Katanya begitu,” ucap Badri.

Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sumenep, Teguh Dony Efendi, juga menceritakan kronologi yang sama persis seperti keterangan dari Badri.

Kata Dony, keluarga duka memang sempat menyebut nama Jaksa Kejari Sumenep Hanis Aristya Hermawan.

“Pertama, menyebut nama Hanis. Bilang gak cepat-cepat disidang, ditunda-tunda,” jelasnya.

Berbagai perkataan diutarakan oleh keluarga duka yang sedang histeris. Menurutnya, kejadian tersebut disaksikan banyak orang di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep.

“Sempat menyebutkan nominal (uang, Red), di banyak orang. Banyak orang yang tahu,” kata dia menegaskan.

Informasi yang diterima oleh jurnalis media ini, pihak kejaksaan mendatangi rumah korban yang beralamat di Dusun Drusah, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep pada Rabu (05/06/2024).

Belum diketahui secara pasti maksud dan tujuan pihak kejaksaan mendatangi rumah duka. Hanya saja, dugaan kuat pihak kejaksaan ingin mengkondisikan keluarga korban.

Exit mobile version