Kemenag Harus Buat Regulasi Cegah Kekerasan Terhadap Anak

Anggota Komisi VIII DPR RI My Esti Wijayati saat mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, di Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/1/2023). Kiki/Man (Sumber: DPR RI, 2023).

Surabaya – Kementerian Agama (Kemenag) diserukan membuat regulasi untuk mencegah kekerasan terhadap anak di lembaga pendidikan agama, Kamis (2/2/2023).

Dikutip dari laman DPR RI, setidaknya inilah yang disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI-P My Esti Wijayati.

“Kemenag dirasa perlu membuat regulasi untuk melakukan pengawasan lebih mendalam dan secara detail bisa memberikan penilaian dan kontrol, agar peristiwa-peristiwa yang terjadi di beberapa tempat menjadi dan mengemuka di media massa, menjadi keprihatinan mendalam bagi kita semua,” ungkap Esti.

Ungkapan itu disampaikan saat ia mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, di Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/1/2023).

Regulasi itu, kata Esti, tidak hanya mencakup lembaga pendidikan kegamaan Islam saja, namun di seluruh lembaga pendidikan agama yang ada di bawah Kemenag.

“Kita tidak hanya membuat untuk yang Islam, Budha juga punya pendidikan keagamaan, Hindu ada, Katholik ada itu Seminari-seminari yang juga berasrama di bawah Kemenag,” ungkap Esti.

Kemudian terkait penanganan kekerasan terhadap anak di lembaga pendidikan keagamaan, Esti mendorong agar Kanwil Kemenag Jawa Timur membuat modul untuk guru dan anak didik.

“Seharusnya kita sudah punya modul untuk memberikan pemahaman kepada guru maupun anak didik. Mungkin kita bisa adopsi sejumlah undang-undang yang mengatur tentang tindak pencegahan kekerasan seksual. Kanwil Jawa Timur bisa menjadi percontohan mendahului membuat modul pemahaman kekerasan seksual,” harap Esti.

Terakhir, politisi PDI Perjuangan ini, menyoroti akurasi validitas data anak didik di lembaga pendidikan keagamaan yang dimiliki Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca