Kemendagri-KPU Jalin MoU untuk Sukseskan Pemilu

Penandatanganan MoU Kemendagri-KPU untuk sukseskan penyelenggaraan Pemilu (Sumber: Kemendagri, 2021)

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjalin nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk sinergi kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), Jumat (24/12/2021).

Dilansir dari laman Kemendagri, seremoni penandatanganan MoU ini diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro bersama Ketua KPU Ilham Saputra di Ruang Sidang Utama KPU RI Lantai 2 Menteng, Jakarta, Rabu (22/12/2021).

Suhajar Diantoro mengatakan bahwa penandatangan MoU ini akan semakin memperjelas kerja sama saling mendukung dan membantu Kemendagri-KPU untuk menyukseskan dan menutupi kelemahan pemilu.

Plt Sekjen Kemendagri ini selanjutnya mengatakan bahwa MoU yang ditandatangani Bapak Mendagri dimaksudkan untuk membangun sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan serentak sesuai dengan koridor tugas masing-masing.

Suhajar menjelaskan, Kemendagri akan terus menjalankan perannya dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak. Sinergisitas ini diharapkan tugas-tugas berat dalam penyelenggaraan Pemilu dapat terlaksana dengan baik.

Berbagai upaya yang dilakukan diantaranya menjamin ketersediaan anggaran, membantu stabilitas politik dan keamanan, menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan memberikan dukungan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

Bentuk sinergi lainnya dilakukan dengan membangun kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, aparat keamanan, pasangan calon (Paslon), partai politik (Parpol), media pers, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Kemudian Suhajar mengatakan lebih lanjut bahwa Peran Pemerintah Pusat dan Daerah tentu terikat dan patuh pada regulasi. Misalnya, penyusunan data kependudukan: penyiapan data kependudukan DAK-2 (Data Agregat Kependudukan Per-Kecamatan) dan DP4 sesuai dengan undang-undang.

Menurut penuturan Suhajar, Kemendagri berkomitmen membantu secara riil dalam bentuk penugasan personel di sekretariat-sekretariat pendukung sampai di daerah.

Termasuk penyediaan sarana ruangan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK); Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Suhajar menjelaskan penyelenggaraan Pemilu secara bahu-membahu akan terus dibangun komitmen untuk menyukseskan tugas-tugas penyelenggara Pemilu. (*)

Comment Here