Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai kebijakan baru dalam penerimaan peserta didik di sekolah negeri.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan akses pendidikan yang lebih merata dan inklusif bagi seluruh anak Indonesia.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Menteri Mu’ti menjelaskan bahwa SPMB mengacu pada empat pilar utama, yaitu Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.
“SPMB menjadi upaya pemerintah untuk memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri secara adil. Di saat yang sama, kami juga akan melibatkan serta mendukung sekolah swasta yang telah berkontribusi dalam memajukan pendidikan,” ujarnya, Senin (03/03/2025).
SPMB akan menempatkan peserta didik di sekolah terdekat dengan domisili mereka agar akses pendidikan lebih merata. Selain itu, sistem ini memberikan perhatian khusus bagi kelompok kurang mampu dan daerah dengan kebutuhan spesifik agar tidak ada anak yang tertinggal dalam pendidikan.
Kemendikdasmen juga memperkenalkan konsep baru dengan istilah “Murid”, yang lebih inklusif dan mencakup peserta didik dari berbagai jalur pendidikan. Menteri Mu’ti menegaskan bahwa pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih adil bagi semua anak di Indonesia.
Suksesnya implementasi SPMB membutuhkan peran serta dari seluruh Pemerintah Daerah, terutama dalam memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
“Peran 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota sangat penting karena mereka mengampu 51 juta murid, 3,4 juta guru, dan 440 ribu satuan pendidikan. Oleh karena itu, SPMB harus menjadi upaya bersama dalam memajukan pendidikan nasional,” katanya.
Dalam SPMB, sekolah negeri hanya diperbolehkan menerima murid sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan. Kuota ini dibuat agar sekolah tidak mengalami kelebihan daya tampung yang bisa mengganggu kualitas pendidikan.
Untuk memastikan keakuratan data dalam penerimaan murid, Kemendikdasmen akan mengunci Data Pokok Pendidikan (Dapodik) satu bulan sebelum pengumuman SPMB. Langkah ini bertujuan agar semua data yang digunakan dalam seleksi benar-benar valid dan tidak mengalami perubahan mendadak.
Selain itu, sistem SPMB juga akan berkaitan langsung dengan pemberian Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan ini akan diberikan berdasarkan data Dapodik agar dapat menjangkau murid yang benar-benar membutuhkan.
Bagi murid yang tidak tertampung di sekolah negeri, pemerintah akan memfasilitasi mereka untuk bersekolah di sekolah swasta yang telah terakreditasi. Fasilitasi ini akan dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah agar tetap berkeadilan bagi semua pihak.
Peluncuran SPMB ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Wakil Menteri Kemendikdasmen, Atip Latipulhayat dan Fajar Riza UI Haq, serta perwakilan dari Komisi X DPR RI. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap kebijakan baru ini dalam mewujudkan sistem pendidikan yang lebih inklusif di Indonesia.