Irma melanjutkan, H-7 jatuh pada hari Sabtu tanggal 15 April. Lalu, 16 April hari Minggu. Para pekerja mulai lapor pelanggaran THR pada Senin (17 April 2023) dan Selasa (18 April 2023). Lalu, 19 April 2023 sudah cuti bersama. Perusahaan sudah tutup.
“Kapan waktu pengawas untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran THR, yang pekerja baru tahu kalau pembayaran THR-nya dilanggar oleh perusahaan di Hari Sabtu, 15 April 2023,” ucapnya.
Dia berharap, ke depan, Kemnaker dan Disnaker sungguh-sungguh bekerja memastikan regulasi tentang THR berjalan dengan baik.
“Tingkatkan kualitas penanganan kasus pelanggaran THR dengan pendekatan pencegahan dengan memanfaatkan kasus-kasus di tahun sebelumnya,” tandasnya.
Sebelumnya, Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, sebanyak 938 pengaduan terkait THR keagamaan telah mencakup 669 perusahaan. Ada 23 dari 938 aduan tersebut telah ditindaklanjuti.
Anwar merinci, 938 pengaduan itu terdiri dari 468 pengaduan THR tidak dibayarkan, 337 pengaduan pembayaran THR tidak sesuai dengan ketentuan, dan selebihnya pengaduan THR terlambat dibayarkan.
Pengaduan-pengaduan tersebut berasal dari sejumlah provinsi di Indonesia. Pengaduan terbanyak berasal dari DKI Jakarta (312), Jawa Barat (217), dan Jawa Tengah (106).
“Kemarin (Sabtu, 15/4/2023) merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karena itu, kami mengimbau dan mengingatkan komitmen pengusaha agar membayar THR,” kata Anwar, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/4/2023).
