Site icon Madurapers

Kemnaker Tetapkan Ketentuan JHT: Mantan Pekerja Migran dari Sampang Bersuara Kritis

Supriyanto, mantan Pekerja Migran dari Sampang (Dok. Madurapers, 2022).

Sampang – Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua sudah diundangkan pada Februari 2022, Jumat (18/2/2022).

Bagi Pemerintah, ketentuan pencarian dana Jaminan Hari Tua (JHT) dirancang sebagai program jangka panjang, yang memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi Pekerja.

Dana/uang JHT itu bisa cair ketika yang bersangkutan tidak produktif lagi (usia 56 tahun, Red.), akibat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Menurut penuturan Menko Airlangga, JHT itu merupakan perlindungan bagi Pekerja atau Buruh untuk masa jangka panjang.

Namun, menurut mantan Pekerja Migran dari Sampang, Supriyanto, ketentuan itu tidak sensitif pada Pekerja. “Manusialah terhadap Pekerja,” tuturnya.

Pekerja, menurut pria mantan Pekerja di Arab Saudi ini, “Seharusnya setelah tidak bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun diberhentikan, idealnya bisa langsung mencairkan JHT.”

Kecuali, menurut pria enerjik ini, Pekerja itu sendiri yang memang tidak/belum mencairkan dana JHT, itu persoalan lain.

Tapi ini sayang ketentuan pencairan dana JHT, yang merupakan dana dari iurannya di BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja, dalam Permenaker 2/2022 itu pada umur 56 tahun.

“Kalau ditentukan demikian, lama sekali bagi Pekerja untuk menunggu. Padahal kebutuhan hidup tak bisa menunggu?” ujar Supri panggilan akrabnya.

Seharusnya, menurut pria asal Banyuates Sampang ini, Permenaker itu bisa merangkum suara atau aspirasi Pekerja, termasuk Pekerja dari Sampang.

Tak salah Menaker atau kalangan terkait lain, untuk memperbaiki Permenaker tersebut. Hal ini mengingat para Pekerja merupakan kalangan yang terkena dampak langsung dari ketentuan aturan tersebut.

“Jika ada sebagian/mayoritas dari Pekerja itu bersuara menolak, ya dengarkanlah. Jangan, ngotot. Dan lakukan perbaikan demi mereka.”

Hal ini dilakukan, menurutnya, karena sejatinya pejabat di eksekutif dan legislatif, baik di pusat maupun di daerah, untuk melayani rakyat, termasuk para Pekerja.

Exit mobile version