Kenali Peredaran Rokok Ilegal, Ini Ciri-Cirinya!

Ilustrasi rokok, (2022).

Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Dinas Informasi dan Informatika (Diskominfo) setempat, jelaskan ciri-ciri rokok ilegal. Jumat, 10 Juni 2022.

Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Sumenep, Ferdian, mengatakan bahwa secara fisik kemasan rokok ilegal mirip dengan kemasan rokok yang beredar di dalam negeri.

Tak hanya memiliki kemasan yang mirip. Namun, terdapat juga peringatan bahaya merokok dengan menggunakan bahasa Indonesia.

“Namun, perbedaannya terletak pada tidak adanya pita cukai dalam kemasan rokok ilegal ini. Jikapun ada pita cukai, pita cukai di rokok tersebut adalah pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai bukan untuk peruntukan,” kata Ferdian menjelaskan, Jumat (10/06/2022).

Untuk mengetahui rokok ilegal, lanjut Ferdian, dapat dilakukan dengan cara mengecek pita cukai yang ada pada kemasan rokok, yaitu rokok tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, berpita cukai bekas dan pita cukai bukan untuk peruntukan yang bisa dikenali dengan memperhatikan adanya lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan pada pita cukai, berpita cukai tetapi salah personalisasi.

“Kalau pita cukai asli itu terdapat lambang Garuda, terdapat harga bea cukai, angka tahun angggaran, harga jual eceran, teks Indonesia, lambang negara RI, hologram, jenis hasil tembakau, jumlah isi kemasan,” ujarnya.

“Jadi, jelas rokok ilegal ini adalah rokok yang tidak resmi dalam hal pembayaran atau memakai pita cukainya. Salah satu jenis rokok ilegal adalah rokok polos,’’ sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca