Site icon Madurapers

Kepala Desa Wajib Lapor LHKPN, Plt. DPMD Bangkalan; Kalau Tidak Lapor akan Ada Sanksi dari KPK

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan, Ismet Efenndy saat ditemui diruang kerjanya oleh awak media madurapers, (08/11/2024), (Sumber Foto : Madurapers,2024). 

Bangkalan – Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Ismet Efenndy angkat bicara terkait kewajiban Kepala Desa (Kades) dalam lakukan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2024, Jumat (08/11/2024).

Berdasarkan peraturan Perundang-undangan tahun 2024, seluruh kepala desa (Kades) di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kebijakan ini sejalan dengan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Plt. DPMD Kabupaten Bangkalan, Ismet Efenndy. Ia membenarkan terkait kewajiban laporan LHKPN Kades sejak 2024. Menurutnya, kewajiban ini bukan hanya berlaku di Kabupaten Bangkalan, melainkan diseluruh Indonesia, berdasarkan UU No. 30 tahun 2002 dan Peraturan KPK No. 2 tahun 2020.

“Bedasarkan regulasi yang ada, Kades wajib lakukan laporan LHKPN kepada KPK pada bulan Januari 2025 memdatang,” kata Ismet yang juga menjabat sebagai Asisten Bupati bidang Hukum dan Pemerintahan, Jumat (08/11/2024).

Lebih lanjut, kata Ismet, sebanyak 273 Desa di Kabupaten Bangkalan yang harus melaporkan LHKPNnya kepada KPK, tepatnya Bulan Januari 2025. Kendati demikian, Ismet juga menekankan kepada Kades untuk memaksimalkan waktu yang tersisa 2 (dua) bulan ini.

“Saat ini, saya menekankan kepada seluruh Kades untuk mempersiapkan kewajibannya, sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaporkan LHKPNnya bulan Januari nanti,” terangnya.

“Masih ada sisa 2 bulan kok, saya harap bisa dimaksimalkan persiapan laporannya dari sekarang,” cetusnya.

Disinggung soal sanksi Kepala Desa yang telat melaporkan LHKPNnya, Ismet menegaskan akan ada teguran dan sanksi dari KPK. Sanksi tersebut, biasanya berupa teguran lisan dan tertulis. Selain itu, jika tidak melaporkan hingga waktu yang ditentukan, maka akan ada sanksi lebih berat dari KPK.

“Sanksi kepada kepala desa yang tidak melaporkan sesuai waktu yang sudah ditentukan, maka KPK akan bertindak tegas sesuai fungsi dan kebijakan yang akan di ambil KPK, biasanya ada sanksi teguran lisan dan teguran tertulis,” tandasnya.

Tak hanya itu, dirinya juga menargetkan laporan LHKPN bagi Kepala Desa se Kabupaten Bangkalan, memaksimalkan pada bulan Januari 2025 sudah terselesaikan semua, tidak ada lagi alasan tidak melaporkan, karena masih ada 2 bulan untuk mempersiapkan laporan tersebut.

“Saya tekankan melalui sosialisasi laporan LHKPN, ditargetkan satu bulan sudah melaporkan semua dari 273 Desa di Kabupaten Bangkalan,” pungkasnya.

Exit mobile version