Bangkalan – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bangkalan menyerahkan berkas Daftar Calon Sementara (DCS) ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan, Jum’at (12/5/2023) ini.
DPD PAN Bangkalan dalam Pemilu 2024 nanti mentargetkan kursi 10-15 kursi DPRD Bangkalan. Jika target itu tidak tercapai, kata Ketua DPD PAN, paling tidak PAN Bangkalan minimal dapat 6 (enam) kursi DPRD Bangkalan. Dengan demikian, semua Daerah Pemilihan (Dapil) caleg (calon legislatif) dari PAN mendapatkan 1 (satu) kursi.
Ketua DPD PAN Bangkalan Moch. Aziz menyampaikan, sebagaimana dalam press release-nya beberapa hari lalu, PAN akan melantik caleg dengan suara terbanyak dalam Pemilu 2024 datang.
Apabila nanti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) merubah sistem Pemilu ke sistem proporsional tertutup, PAN tetap akan melantik caleg dengan suara terbanyak, sesuai dengan AD/ART PAN.
“Jikapun MK memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem Pemilu proporsional tertutup, PAN tetap kukuh pada AD/ART partai,” ungkap Aziz.
Artinya, keputusan MK nanti tidak akan menggoyahkan PAN dalam menerapkan sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024, sesuai dengan AD/ART PAN.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh caleg harus patuh dan taat kepada AD/ART Partai, yang salah satu isinya dalam penentuan caleg terpilih bukan berdasarkan nomor urut, melainkan suara terbanyak.
Bahkan, kata Aziz, para caleg harus siap dilantik dan siap mengundurkan diri berdasarkan suara yang diperolehnya dalam Pemilu legislatif tahun 2024.
“Kami akan melantik sesuai perolehan suara. Caleg dengan suara terbanyak atau mandat terbanyak dari rakyat itulah yang akan kami lantik,” ungkap politisi alumnus Magister Hukum UGM ini.
Selain itu, Aziz mengajak kepada seluruh masyarakat dan elemen untuk menilai partai-partai yang ada di Bangkalan untuk dijadikan kendaraannya dalam pencariannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bangkalan.
“Jangan khawatir para calon-calon PAN, sekiranya cocok maju di PAN dan kemudian hari ada perubahan ke sistem proporsional tertutup, PAN tetap komitmen suara terbanyak-lah yang akan dilantik untuk menjadi wakil rakyat di Bangkalan,” tutur aziz kepada awak media.
Berkaitan dengan jumlah pendaftar, lanjut Aziz, ada 50 (lima puluh) Calon Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan yang sudah mendaftar diri ke DPD PAN.
DPD PAN Bangkalan sudah mendaftarkan caleg tersebut dalam Daftar Calon Sementara (DCS) ke KPU Bangkalan, pada Jumat (12/5/2023).
“Latar belakang 50 bakal calon tersebut bervariasi. Oleh karena itu, kita harus fair (adil) dalam berkompetisi di Pemilu 2024 mendatang,” ujarnya.
Dari bakal caleg tersebut, DPD PAN Bangkalan target meraup kursi 10-15 kursi atau minimal 1 Dapil berisi 1 kursi, sebagai keterwakilan partai dari masing-masing Dapil.
“Terus terang kami tidak muluk-muluk untuk mendapatkan kursi DPRD Bangkalan ini. Cukup sepuluh sampai lima belas kursi saja kalau tidak, minimal terisi dari masing-masing Dapil yang ada di Bangkalan,” ungkap Aziz.
Sebagai tambahan informasi, sampai saat ini PAN Bangkalan masih membuka pintu selebar-lebarnya untuk para bakal calon DPRD Bangkalan, yang ingin mendaftarkan dirinya maju dalam Pemilu 2024 mendatang.
“Siapapun yang berniat dan mau bersungguh-sungguh, PAN siap melayani dan PAN insyaAllah amanah dan bisa dipercaya,” pungkasnya.