Sumenep â Polemik soal bertambahnya anggaran dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Olahraga (Disparbudpora) untuk 22 cabang olahraga (Cabor) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni), kin berlanjut menjadi diskursus mendalam.
Ketua Umum Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Jakarta Abd. Latif, mengatakan bahwa anggaran dana hibah khusus Koni di tahun anggaran 2020 Rp 350 juta. Sedangkan untuk tahun anggaran 2021 yaitu Rp 500 juta.Â
âHal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95, Tahun 2017 tentang Peningkatan Olahraga Prestasi Nasional sebagaimana diatur dalam pasal 21 bahwa yang boleh menerima dana hibah itu hanyalah induk organisasi Cabor dan organisasi olahraga bagi penyandang disabilitas,â ungkap Latif, Selasa (05/10/2021).Â
Bahkan selain dinilai bertentangan dengan Perpres, hal tersebut juga dianggap melanggar Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Nomor 12 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah untuk peningkatan prestasi olahraga nasional.Â
“Penerima bantuan hanya induk organisasi cabor dan organisasi olahraga bagi penyandang disabilitas (NPC). Belum ada regulasi yang mengatur bahwa Koni boleh menerima dana hibah, karena Koni telah mendapat gaji dan tunjangan operasional dari pemerintah. Nah akibat persoalan seperti ini banyak Ketua Koni masuk bui,” tegasnya.
Berdasarkan hal itu, pemberian dana hibah untuk Koni diduga sebagai tindakan melawan hukum yang diancam pidana penjara sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17, Tahun 2003 tentang keuangan negara Pasal 34 ayat 2.