Sumenep — Polemik soal bertambahnya anggaran dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Olahraga (Disparbudpora) untuk 22 cabang olahraga (Cabor) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni), kin berlanjut menjadi diskursus mendalam.
Ketua Umum Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Jakarta Abd. Latif, mengatakan bahwa anggaran dana hibah khusus Koni di tahun anggaran 2020 Rp 350 juta. Sedangkan untuk tahun anggaran 2021 yaitu Rp 500 juta.
“Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95, Tahun 2017 tentang Peningkatan Olahraga Prestasi Nasional sebagaimana diatur dalam pasal 21 bahwa yang boleh menerima dana hibah itu hanyalah induk organisasi Cabor dan organisasi olahraga bagi penyandang disabilitas,” ungkap Latif, Selasa (05/10/2021).
Bahkan selain dinilai bertentangan dengan Perpres, hal tersebut juga dianggap melanggar Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Nomor 12 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah untuk peningkatan prestasi olahraga nasional.
“Penerima bantuan hanya induk organisasi cabor dan organisasi olahraga bagi penyandang disabilitas (NPC). Belum ada regulasi yang mengatur bahwa Koni boleh menerima dana hibah, karena Koni telah mendapat gaji dan tunjangan operasional dari pemerintah. Nah akibat persoalan seperti ini banyak Ketua Koni masuk bui,” tegasnya.
Berdasarkan hal itu, pemberian dana hibah untuk Koni diduga sebagai tindakan melawan hukum yang diancam pidana penjara sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17, Tahun 2003 tentang keuangan negara Pasal 34 ayat 2.
“Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negara/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang,” urai Latif.
“Satu lagi, yang menjadi sebuah pertanyaan besar, jika anggaran dana hibah keolahragaan di masa sebelum pembatasan Covid-19 atau dalam kondisi normal sebesar Rp. 1,75 M, kemudian di saat vakum tidak ada kegiatan malah membengkak jadi Rp. 2 M, ini kan aneh,” pungkasnya.
Menanggapi persoalan itu, Humas Koni Sumenep Zubaidi, mengatakan bahwa kegiatan Koni di Tahun 2021 yaitu hanya mengadakan Pemusatan Latihan Kabupaten (Puslatkab) dalam rangka mempersiapkan para pemain untuk mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Tahun 2022.
“Kebetulan kita persiapan Porprov 2022, ini sekarang mengadakan pemusatan pelatihan di cabor-cabor yang akan dikirim ke Porprov nanti. Mulai saat ini sudah dimulai sampai Desember nanti,” ucapnya.
Ketiak dikonfirmasi soal jumlah anggaran yang diterima oleh Koni, Zubaidi membenarkan bahwa anggaran tersebut memang sebesar 2 M sejak Tahun 2020 lalu.
“Tetap 2 M dari dulu. Itu kan masih di kepengurusan yang lama (tahun anggaran 2020, red.), kalau yang baru memang 2 M. Tapi anggaran Koni cuma 350 juta,” jawabnya.
“Yang 2 M itu dibagi, Koni 350 juta, terus sisanya itu dibagi ke Cabor-cabor dan itu tiap Cabor tidak sama. Kalau rinciannya saya tidak bisa sebut,” tambahnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.