Jakarta – Pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil, pihak Terkait) menolak keras dalil yang diajukan pasangan Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (Risma-Gus Hans) terkait dugaan adanya pengurangan suara di Pilgub Jatim 2024 yang dianggap merugikan pihak Pemohon.
Tuduhan tersebut menyebutkan adanya total 1.204.610 suara tidak sah di Pilgub Jatim tersebut yang diklaim memengaruhi perolehan suara Pemohon, Jumat (17/01/2025).
Kuasa hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, menegaskan bahwa Pemohon (Risma-Gus Hans) gagal menunjukkan bukti adanya hubungan antara suara tidak sah dengan penurunan suaranya.
Ia menilai bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membebankan pengurangan suara kepada pihak Terkait.
Edward menyatakan, “Tidak beralasan hukum apabila Pemohon mendalilkan adanya anomali perolehan suara tidak sah lantas kemudian dibebankan kepada Pihak Terkait agar suara sahnya dikurangi.”
Ia juga meminta agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) menolak seluruh permohonan yang diajukan Pemohon (Risma-Gus Hans).
Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024, pasangan Khofifah-Emil berhasil memperoleh 12.192.165 suara, unggul jauh dari Risma-Gus Hans yang meraih 6.743.095 suara, dan pasangan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim yang memperoleh 1.797.332 suara.
Total suara sah Pilgub (Pemilihan Gubernur) Jatim (Jawa Timur) pada tahun 2024 tersebut mencapai 20.732.592, sementara suara tidak sah sebanyak 1.204.610.
Anggota Bawaslu Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, menyebut tidak ada keberatan resmi dari saksi Pemohon terkait suara tidak sah yang dilaporkan dalam proses pemilihan.
Hal ini semakin memperkuat argumen pihak Terkait (Khofifah-Emil, Nomor Urut 2) bahwa tuduhan pihak Pemohon tersebut tidak berdasar.
Data menunjukkan persentase suara tidak sah terbesar terjadi di Kabupaten Tuban, yakni 10,59 persen atau 69.324 suara. Disusul Kabupaten Pasuruan dengan 7,99 persen, Jombang dengan 7,70 persen, dan Bojonegoro dengan 7,23 persen. Namun, tidak ditemukan pelanggaran yang signifikan terkait suara tidak sah ini.
Diketahui Pemohon, Risma-Gus Hans, dalam petitumnya meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Khofifah-Emil sebagai pemenang Pilgub Jawa Timur 2024. Pemohon juga menuduh pasangan nomor urut 2 melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.
Pemohon turut meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil dan menetapkan hasil suara versinya sendiri. Pemohon mengklaim perhitungan suara yang benar adalah 6.743.095 suara untuk mereka dan 1.797.332 suara untuk Luluk-Lukmanul.
Selain itu, Pemohon juga memohon agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Jawa Timur melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Jawa Timur, tanpa keikutsertaan pasangan Khofifah-Emil. Hal ini menjadi poin utama yang diperdebatkan dalam sidang.
Pihak Khofifah-Emil menilai permintaan Pemohon untuk pemungutan suara ulang tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang ada. Khofifah-Emil menegaskan bahwa keputusan KPU sudah sesuai dengan aturan dan tidak ada pelanggaran yang dapat menggugurkan hasil tersebut.
Proses hukum ini menjadi perhatian luas masyarakat Jawa Timur, mengingat Pilgub 2024 telah berjalan sesuai dengan prosedur yang diawasi oleh berbagai pihak, termasuk Bawaslu dan KPU. Sengketa ini diharapkan dapat diselesaikan dengan adil melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi.
Khofifah-Emil optimistis keputusan Mahkamah Konstitusi akan berpihak pada kebenaran. Paslon ini percaya bahwa tuduhan yang diajukan Pemohon tidak memiliki dasar kuat dan semata-mata merupakan upaya untuk menggugat hasil Pilkada Jatim 2024 yang sah.